Jadi Sekjen DPD, Berapa Harta Kekayaan Irjen Pol Mohammad Iqbal?

Selasa, 20 Mei 2025 - Ananda Dimas Prasetya

MerahPutih.com - Pelantikan Irjen Pol Mohammad Iqbal sebagai Sekjen Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI menuai kritik dari sejumlah kalangan.

Hal itu lantaran jabatan Sekjen DPD seharusnya diisi oleh seorang profesional dari kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagaimana diatur dalam Pasal 414 ayat (2) Undang-Undang MD3.

Ketentuan itu menegaskan, posisi Sekjen DPD diperuntukkan bagi PNS profesional, bukan dari unsur TNI maupun Polri yang masih aktif.

Berdasarkan laman elhkpn.kpk.go.id, yang dilihat MerahPutih.com, Selasa (20/5), Iqbal terakhir menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) saat menjabat sebagai Kapolda Riau pada 31 Maret 2024.

Baca juga:

Irjen Pol Mohammad Iqbal Resmi Dilantik Menjadi Sekjen DPD RI

Dalam LHKPN yang dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut, ia tercatat memiliki harta Rp 23 miliar, yang terdiri dari harta bergerak dan harta tidak bergerak.

Jenderal bintang dua itu tercatat memiliki tanah dan bangunan sebanyak lima bidang yang tersebar di Surabaya, Sidoarjo, Jakarta Utara, dan Pekanbaru. Total harta tidak bergerak milik Iqbal senilai Rp 18.816.101.000.

Baca juga:

Pesan Ketua DPD ke Eks Kapolda Riau Irjen Pol Mohammad Iqbal Yang Jadi Sekjen DPD RI

Ia juga tercatat memiliki alat transportasi, di antaranya Motor Honda PCX 2018, Motor Honda CB 650 2018, Vespa Sprint Iget 2020, Motor Honda Vario 2017, Mobil Toyota Alphard 2019, dan Mobil Toyota Innova Venturer 2017. Jumlah harta bergerak miliki Iqbal senilai Rp 1.422.000.000.

Mantan Kadiv Humas Polri itu juga tercatat memiliki kas dan setara kas sejumlah Rp 2.767.359.012. Sehingga total harta kekayaan miliki pria asal Palembang, Sumatera Selatan itu mencapai Rp 23.005.460.012. (Pon)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan