Izinkan Salat Tarawih di Masjid, Anies Minta Jemaah Taati Prokes
Jumat, 09 April 2021 -
MerahPutih.com - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan akan menjalankan instruksi Pemerintahan Pusat perihal pembatasan jumlah kehadiran jamaah salat tarawih paling banyak 50 persen dari kapasitas yang ada.
Anies pun meminta kepada seluruh pengurus masjid yang ada di ibu kota untuk disiplin protokol kesehatan. Khususnya, dalam mengutamakan pelayanan ibadah untuk kebutuhan warga sekitar rumah ibadah yang bersangkutan.
Baca Juga
"Bagi (pengurus) masjid-masjid di Jakarta, kami menganjurkan untuk digunakan bagi jamaah dari wilayah terkait, sehingga yang berada di masjid itu adalah warga yang relatif saling kenal, untuk kita bisa melakukan pengendalian bila ditemukan ada kasus (covid-19)," ujar Anies.
Anies juga menjelaskan bahwa tujuan utama dalam pendisiplinan terkait pelayanan ibadah selama Ramadan ini adalah untuk pengendalian apabila muncul potensi kasus baru saat beribadah, sehingga Satgas COVID-19 yang berada di lokasi sekitar dengan mudah melakukan tracing.

Menurut Anies, pengendalian tersebut akan menjadi sulit ketika masjid terkait dibuka untuk umum dan di situlah potensi penularan menjadi lebih tinggi.
"Penggunaan tempat ibadat masjid untuk aktivitas ibadah harus dijalankan dengan menaati protokol kesehatan tapi hindari kerumunan, hindari buka masker. Jadi, prinsipnya seperti itu," tambah Anies.
Di samping itu, Anies juga membahas terkait kegiatan tadarusan yang selalu dijalankan sebagai pelengkap ibadah selepas salat tarawih di berbagai masjid. Ia mengajurkan kepada masyarakat agar melaksanakan tadarus di rumah saja. Hal ini tak lain untuk menjaga risiko penularan yang bisa meningkatkan potensi penambahan kasus aktif.
"Sebetulnya, bukan pada tadarusnya (yang dilarang), tapi jangan buka maskernya. Jadi, aktivitas beribadah sesungguhnya tetap bisa dijalankan yang penting tidak melanggar protokol kesehatan," pungkas Anies. (Asp)
Baca Juga
Pusat Izinkan Salat Tarawih di Masjid, Wagub DKI: Tolong Perhatikan Prokes