Izin Pertambangan Khusus yang Akan Dikelola Muhammadiyah Belum Terbit, Ini Alasan Pemerintah

Kamis, 23 Januari 2025 - Angga Yudha Pratama

Merahputih.com - Pemerintah belum menerbitkan surat keputusan (SK) terkait wilayah izin pertambangan khusus (WIUPK) yang akan dikelola oleh Muhammadiyah. Pemerintah beralasan, hingga saat ini WIUPK Muhammadiyah masih dalam tahap kajian.

“Muhammadiyah belum sampai sekarang karena masih dalam proses kajian dari kami soal IUPK yang akan diberikan,” ujar Direktur Pembinaan Program Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Julian Ambassadur Shiddiq dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR, Kamis (23/1).

Kementerian ESDM masih mendalami berapa besar cadangan batu bara yang tersedia di wilayah tersebut.

Saat ini, Kementerian ESDM baru mendapatkan indikasi awal perkiraan cadangan, namun belum mengetahui besaran cadangan secara pasti.

Baca juga:

Menteri ESDM Ingin Perguruan Tinggi Dapat Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Bukan Produksi

“Untuk itu, penerima IUP itu wajib melakukan eksplorasi dengan jangka waktu paling lama 7 tahun,” jelas Julian.

Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan bahwa organisasi keagamaan Muhammadiyah mendapat jatah untuk mengelola tambang bekas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) milik PT Adaro Energy Tbk.

Akan tetapi, Perwakilan PP Muhammadiyah Syahrial Suandi menyampaikan bahwa hingga saat ini, organisasinya belum menerima SK soal pemberian bekas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) milik PT Adaro Energy Tbk.

“Sejauh ini kami belum menerima IUP-nya, tapi seperti yang kami ketahui kemarin ini kan informasinya kan bekas PKP2B yang Adaro,” ujar Suandi ketika ditemui setelah menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Badan Legislasi (Baleg) DPR RI terkait RUU Minerba, di Jakarta, Rabu (22/1).

Baca juga:

PBNU: Izin Tambang Untuk Ormas Keagamaan Lebih Besar Manfaatnya

Selain Muhammadiyah, organisasi keagamaan Nahdlatul Ulama (NU) juga sudah menyelesaikan proses perizinan untuk mengelola lahan tambang eks PKP2B.

NU mendapatkan izin usaha pertambangan (IUP) untuk mengelola bekas PKP2B PT Kaltim Prima Coal (KPC).

Pada Jumat (3/1), Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menyebutkan pihaknya membentuk PT Berkah Usaha Muamalah Nusantara (BUMN) untuk mengelola sebanyak 25 ribu hingga 26 ribu hektare tambang di Kalimantan Timur.

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan