Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Visual Berita Lainnya Berita Foto

Isu Tarif Parkir Rp60 Ribu Merebak, Pramono: Bukan Angka Pemprov DKI Jakarta

Didik Setiawan - Selasa, 25 Agustus 2026

Merahputih.com - Suasana parkir motor basement di Kawasan Blok-M, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (25/8/2026).

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung membantah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan kenaikan tarif parkir mobil hingga Rp60.000.

"Angka berapa? Rp60.000 ya? Itu sama sekali bukan angka dari Pemerintah DKI Jakarta," kata Pramono di Jakarta Selatan, Senin (24/8/2026).

Pramono menegaskan, hingga kini belum ada keputusan dari Pemprov DKI Jakarta terkait penetapan tarif parkir baru.

Sebelumnya, Ketua Pansus Perparkiran DPRD DKI Jakarta Ahmad Lukman Jupiter menyebut adanya usulan perubahan tarif parkir dengan sistem zonasi. Rencana tersebut kemudian menimbulkan polemik di tengah masyarakat.

Ketua Umum Indonesia Parking Association (IPA) Rio Octaviano menjelaskan, tarif parkir sepeda motor di Jakarta saat ini mengacu pada sejumlah regulasi, bergantung pada kepemilikan dan pengelolaan lahan.

Untuk fasilitas parkir milik swasta, Pergub DKI Jakarta Nomor 120 Tahun 2012 mengatur tarif dalam kisaran Rp3.000-Rp5.000 per jam. Sementara parkir di lahan milik atau yang dikelola Pemprov DKI Jakarta memiliki ketentuan berbeda.

Selain itu, Pergub DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 mengatur penerapan tarif parkir tertinggi sebagai disinsentif bagi kendaraan yang belum melakukan atau tidak lulus uji emisi di lokasi parkir yang terintegrasi.

Perbedaan regulasi tersebut membuat tarif parkir di sejumlah lokasi Jakarta bervariasi, termasuk terdapat lokasi yang mengenakan tarif lebih tinggi karena faktor komersial maupun penerapan kebijakan disinsentif. (Foto: MP/Didik Setiawan).

Baca Artikel Asli