Istana Pastikan Rumah Pensiun Presiden Bisa Diwariskan

Jumat, 28 Juni 2024 - Wisnu Cipto

MerahPutih.com - Pihak Istana memastikan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) memilih sendiri lokasi rumah pensiun di Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, yang diberikan negara setelah menanggalkan jabatan presiden.

Untuk luas lahan rumah pensiun presiden Jokowi itu juga sudah sesuai dengan pagu anggaran yang ditentukan. Besaran anggaran tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 120/PMK.06/2022 tentang Penyediaan, Standar Kelayakan, dan Perhitungan Nilai Rumah Kediaman bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden RI.

"Rumah bisa langsung ditempati dan menjadi hak milik, bisa diwariskan kepada ahli waris beliau," kata Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara Setya Utama, saat dikonfirmasi wartawan, dilansir Antara, Jumat (28/6).

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia, negara menyediakan sebuah rumah kepada mantan presiden dan mantan wakil presiden.

Baca juga:

Harga Tanah Desa Blulukan Lokasi Rumah Pensiun Jokowi Meroket Rp 17 Juta Per Meter

Dalam Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pengadaan dan Standar Rumah bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia disebutkan bahwa mantan presiden dan/atau mantan wakil presiden hanya berhak mendapatkan rumah sebanyak satu kali, termasuk yang menjalani masa jabatan lebih dari satu periode. (*)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan