Istana Minta Kejagung Bongkar Siapa Saja Dalang dari Kasus Minyak Goreng

Rabu, 20 April 2022 - Mula Akmal

MerahPutih.com- Dalang siapa mafia minyak goreng yang menyebabkan kelangkaan perlahan terkuak.

Empat orang djadikan tersangka, salah satunya Dirjen Kementerian Perdagangan Luar Negeri IWW.

Baca Juga:

Jokowi Akui Kebijakan Pemerintah Soal Minyak Goreng Belum Efektif

Deputi IV Kepala Staf Kepresidenan RI Juri Ardiantoro mengatakan, pengungkapan kasus inkasus mafia minyak goreng bukti pemerintah menjamin ketersediaan pangan dan keseriusan dalam memberantas praktik-praktik yang merugikan masyarakat.

"Jadi jangan ada lagi yang mencoba mempermainkan nasib rakyat,” tegas Juri Ardiantoro kepada wartawan di Jakarta, Rabu (20/4).

Juri menerangkan, pemerintah sangat mengapresiasi langkah konkret semua pihak terkait pengungkapan kasus mafia minyak goreng.

Selain sebagai wujud penegakan hukum, ujar dia, terbongkarnya kasus tersebut juga keseriusan pemerintah dalam mengatasi persoalan minyak goreng yang selama ini mendera masyarakat.

Untuk itu, lanjut Juri, Kantor Staf Presiden mendukung Kejaksaan Agung dan institusi hukum lain untuk mengusut tuntas kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO ini.

“Karena ini merupakan rangkaian dari upaya pemerintah dalam menyelesaikan persoalan minyak goreng,” ujar Juri yang juga mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum ini.

Sekedar informasi, Kejagung menetapkan empat tersangka dugaan kasus korupsi ekspor minyak goreng.

IWW dan kroninya itu diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO dan produk turunannya kepada beberapa perusahaan pengelolaan sawit.

Baca Juga:

DPR RI Desak Kejaksaan Agung Periksa Mendag Terkait Kasus Minyak Goreng

Yakni perusahaan PHG, WNI, MNA dan MM.

Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan membuat kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) agar perusahaan yang mengekspor minyak dapat diregulasikan.

Pemerintah juga menerbitkan Harga Eceran Tertinggi (HET) penjualan minyak goreng di tengah masyarakat.

"Namun pelaksanaannya, perusahaan eksportir tidak memenuhi DPO. Namun tetap memberikan persetujuan ekspor," kata Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin.

Kejaksaan Agung belum menjelaskan secara lebih rinci mengenai keuntungan yang didapat Dirjen Daglu dari upaya penerbitan izin ekspor tersebut.

Burhanuddin hanya mengatakan bahwa penyidik Kejaksaan masih melakukan pengembangan.

"Bagi kami siapapun, Menteri pun, kalau cukup bukti, ada fakta akan kami lakukan itu (penindakan hukum)," kata dia. (Knu)

Baca Juga:

IPW Kritik Polri Kalah Cepat dengan Kejagung Usut Kasus Minyak Goreng

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan