Merahputih.com - Sekertaris Kabinet Pramono Anung membantah penyusunan perpres mengenai organisasi dan tata kerja pimpinan dan organ pelaksana pimpinan KPK sebagai upaya melemahkan lembaga antirasuah tersebut.
"Apa pun yang dilakukan tidak mungkin bertentangan dengan UU itu, pengaturan dalam perpres," kata Pramono Anung kepada wartawan di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Jumat (27/12).]
Baca Juga
Pengamat: Komposisi Dewas KPK Ibarat Tudung yang Bagus Tapi Makanannya Basi
Draf perpres ini merupakan turunan dari UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Dalam draf perpres, pimpinan KPK disebut penyidik dan penuntut umum. Sedangkan dalam UU, tugas pimpinan KPK sebagai penegak hukum tidak disebutkan.
"Jadi yang jelas kita tidak mungkin bertentangan dengan UU yang sudah disahkan," jelas Pramono.
Pramono mengatakan perpres tengah dalam proses penyelesaian. Menteri terkait terlibat dalam penyusunan Perpres KPK.
"Ya karena ini sudah dalam proses, ya tentunya segera diselesaikan. Sekarang ini dalam proses finalisasi. Yang jelas dari Kemenkum HAM, dari MenPAN-RB, sudah diajukan ke Presiden melalui kita, Mensesneg-Menseskab, lagi finalisasi," ujarnya
Jokowi ingin KPK bekerja dengan baik dan upaya pemberantasan korupsi tercermin juga dengan baik. Pramono mengatakan ada tiga perpres terkait KPK yang bakal diterbitkan.
Di antaranya perpres yang mengatur dewan pengawas, perpres yang mengatur organisasi berkaitan dengan UU anyar, dan perpres mengenai perubahan status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Baca Juga
Tumpak Panggabean: Kehadiran Dewan Pengawas KPK Memang Pelik
Tiga perpres itu masih disusun. Pramono menyebut tiga aturan itu akan diterbitkan dalam waktu dekat.
"Sekarang dalam finalisasi yang jelas dari Menkumham (Yasonna Laoly), dari Menpan RB (Tjahjo Kumolo) sudah diajukan ke Presiden melalui Setneg-Setkab, kami lagi finalisasi," jelas politikus PDI Perjuangan itu. (Knu)