Irjen Napoleon: Jaksa Tak Bisa Buktikan Suap Hanya Pertemuan

Senin, 22 Februari 2021 - Zulfikar Sy

MerahPutih.com - Mantan Kadiv Hibinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte mengatakan, jaksa penuntut umum (JPU) hanya bisa membuktikan adanya pertemuan antara dirinya dengan Tommy Sumardi. Tapi, tak pernah membuktikan adanya penerimaan suap.

Pernyataan itu disampaikan Irjen Napoleon saat membacakan pledoi dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap penghapusan red notice terpidana perkara korupsi cessie Bank Bali Djoko Tjandra.

"Terkait dakwaan terhadap kami yang dianggap telah menerima sejumlah uang dari Tommy Sumardi ternyata saudara jaksa penuntut umum hanya bisa membuktikan fakta adanya peristiwa di mana Tommy Sumardi telah 3 kali bertemu dengan kami," ujar Napoleon di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (22/2).

Baca Juga:

Djoko Tjandra Bebas Keluar Masuk Indonesia karena Andil Irjen Napoleon Bonaparte

Napoleon mengatakan, JPU hanya membuktikan pertemuannya dengan Tommy Sumardi berlangsung di kantor Kadiv Hubinter Pori. Pertemuan itu pun disebut berlangsung di awal April 16 April, dan 4 Mei 2020.

Bahkan, Napoleon juga menyinggung soal surat-surat NCB Polri yang digunakan JPU sebagai dasar pembuktian juga yang sia-sia. Sebab berdasarkan aturan yang ada, surat itu telah sesuai.

Irjen Napoleon Bonaparte menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (2/11/2020). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/wsj.
Irjen Napoleon Bonaparte menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (2/11/2020). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/wsj.

"Ternyata telah sesuai dengan kewajiban yang harus dilakukan oleh NCB Intepol Indonesia sebagaimana ketentuan yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan, beberapa aturan Kapolri, maupun di dalam ketentuan interpol," tegas dia.

Baca Juga:

Sidang Red Notice, Irjen Napoleon Bakal Bacakan Pledoi

Sebelumnya, JPU menuntut agar majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 3 tahun pidana penjara dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan terhadap Irjen Napoleon Bonaparte.

Jaksa meyakini Napoleon menerima suap dari terpidana perkara korupsi cessie Bank Bali Djoko Tjandra.

Suap tersebut untuk membantu proses penghapusan nama Djoko Tjandra dari daftar pencarian orang (DPO) di Direktorat Imigrasi. (Pon)

Baca Juga:

Irjen Napoleon Bonaparte Dituntut 3 Tahun Penjara

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan