Djoko Tjandra Bebas Keluar Masuk Indonesia karena Andil Irjen Napoleon Bonaparte

Andika PratamaAndika Pratama - Senin, 15 Februari 2021
Djoko Tjandra Bebas Keluar Masuk Indonesia karena Andil Irjen Napoleon Bonaparte

Irjen Napoleon Bonaparte menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (2/11/2020). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/wsj.

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Terpidana perkara korupsi cessie Bank Bali, Djoko Tjandra bisa bebas keluar masuk Indonesia saat berstatus buronan karena andil mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri, Irjen Napoleon Bonaparte.

Hal ini lantaran, Napoleon membantu menghapus nama Djoko Tjandra sebagai daftar pencarian orang (DPO) dalam sistem Enhanced Cekal System (ECS) pada sistem informasi keimigrasian (SIMKIM) tanpa memberitahukan Kejaksaan Agung yang menangani perkara korupsi cessie Bank Bali.

Baca Juga

Irjen Napoleon Bonaparte Dituntut 3 Tahun Penjara

"Sejak namanya dihapus dari red notice Joko Tjandra bebas keluar masuk wilayah Indonesia," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zulkipli saat membacakan surat tuntutan Napoleon di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, (15).

Dikatakan Jaksa, penghapusan nama Joko Tjandra dari red notice membuat petugas Direktorat Jenderal Imigrasi yang menjaga perlintasan antarnegara tidak dapat mendeteksi Joko Tjandra saat masuk atau keluar wilayah Indonesia. Hilangnya nama Joko Tjandra dalam sistem ECS pada SIMKIM terjadi pada 13 Mei 2020.

Saat itu Kepala Seksi Pencegahan Subdit Cegah Tangkal Dirwasdakim pada Ditjen Imigrasi Ferry Tri Ardhiansyah atas perintah Kepala Subdirektorat Cegah Tangkal Dirwasdakim Ditjen Imigrasi Sandi Andaryadi melakukan penghapusan status DPO terhadap Joko Soegiarto Tjandra.

Menurut Jaksa, penghapusan nama Djoko Tjandra dari DPO merupakan permintaan Divhubinter melalui dua surat pada 4 dan 5 Mei 2020 yang dibuat atas perintah Napoleon. Alasannya karena tidak ada permintaan Kejaksaan sebagai pihak yang meminta perpanjangan.

Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte dituntut 3 tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan di pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (15/2). (MP/Ponco)
Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte dituntut 3 tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan di pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (15/2). (MP/Ponco)

Padahal, Napoleon dan Prasetijo Utomo selaku Kabiro Kordinasi dan Pengawasan PPNS Polri mengetahui sejak awal Djoko Tjandra merupakan terpidana dan masuk dalam red notice.

Setelah namanya terhapus dari daftar red notice, Djoko Tjandra kemudian masuk ke Indonesia pada Juni 2020 untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Sehingga pada bulan Juni 2020 Joko Tjandra kembali ke Indonesia dan mengajukan peninjauan kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ungkap Jaksa.

Sebelumnya diberitakan, JPU menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 3 tahun pidana penjara dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan terhadap Irjen Napoleon Bonaparte.

Jaksa meyakini mantan Kadiv Hubinter Polri itu menerima suap dari terpidana perkara korupsi cessie Bank Bali Djoko Tjandra. Suap tersebut untuk membantu proses penghapusan nama Djoko Tjandra dari daftar pencarian orang (DPO) di Direktorat Imigrasi.

Napoleon dianggap telah melanggar Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sebagai informasi, Irjen Napoleon didakwa menerima suap dari Djoko Tjandra. Suap itu dipetuntukan untuk menghapus nama Djoko Tjandra dari daftar red notice. Dia didakwa menerima uang senilai 200 ribu dolar Singapura dan 370 ribu dolar Amerika Serikat (AS) dari Tommy Sumardi.

Irjen Napoleon didakwa sebagai penerima suap bersama dengan Brigjen Prasetijo yang saat itu menjabat sebagai Kepala Biro Koordinator Pengawas (Karo Korwas) PPNS Bareskrim Polri. Dalam dakwan itu Brigjen Prasetijo disebut menerima uang sebesar 100 ribu dolar AS. (Pon)

Baca Juga

Irjen Napoleon Hadapi Sidang Tuntutan Kasus Suap Djoko Tjandra

#Djoko Tjandra #Suap Djoko Tjandra
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
KPK Sebut Ada Aliran Uang dari Djoko Tjandra ke Harun Masiku
Penyidik KPK telah memeriksa Djoko Tjandra sebagai saksi kasus suap pengurusan PAW anggota DPR 2019-2024.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 11 April 2025
KPK Sebut Ada Aliran Uang dari Djoko Tjandra ke Harun Masiku
Indonesia
KPK Sebut Djoko Tjandra Bertemu Harun Masiku di Kuala Lumpur
KPK menyebut Djoko Tjandra bertemu Harun Masiku di Kuala Lumpur, Malaysia. Hal itu membuat dirinya dipanggil penyidik KPK sebagai saksi kasus dugaan suap PAW Anggota DPR 2019-2024.
Soffi Amira - Rabu, 09 April 2025
KPK Sebut Djoko Tjandra Bertemu Harun Masiku di Kuala Lumpur
Indonesia
Selesai Diperiksa KPK, Djoko Tjandra Ngaku Tak Kenal Harun Masiku dan Hasto Kristiyanto
Djoko Tjandra selesai diperiksa KPK pada Rabu (9/4). Ia mengaku tak mengenal Harun Masiku dan Hasto Kristiyanto.
Soffi Amira - Rabu, 09 April 2025
Selesai Diperiksa KPK, Djoko Tjandra Ngaku Tak Kenal Harun Masiku dan Hasto Kristiyanto
Indonesia
KPK Periksa Pengusaha Djoko Tjandra di Kasus Harun Masiku
Djoko Tjandra adalah terpidana korupsi pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali. Ia juga pernah divonis 4,5 tahun penjara lantaran terbukti menyuap Irjen Napoleon dan Brigjen Prasetijo
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 09 April 2025
KPK Periksa Pengusaha Djoko Tjandra di Kasus Harun Masiku
Bagikan