Irjen Napoleon Hadapi Sidang Tuntutan Kasus Suap Djoko Tjandra

Zulfikar SyZulfikar Sy - Senin, 15 Februari 2021
Irjen Napoleon Hadapi Sidang Tuntutan Kasus Suap Djoko Tjandra

Irjen Napoleon Bonaparte menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (2/11/2020). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/wsj.

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta bakal menggelar sidang tuntutan perkara suap terkait penghapusan nama Djoko Tjandra dari daftar pencarian orang (DPO) dengan terdakwa eks Kadiv Hubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte, Senin (15/2).

Sidang pembacaan surat tuntutan yang disusun oleh jaksa penuntut umum (JPU) untuk terdakwa Irjen Napoleon, rencananya akan dimulai sekira pukul 10.00 WIB.

"Ya sidang tuntutan dari JPU terhadap Pak Irjen Napoleon. Saya pagi jam 09.15 WIB telah tiba di PN Jakarta Pusat, karena sidangnya jam 10 pagi," kata kuasa hukum Irjen Napoleon, Santrawan T Paparang saat dikonfirmasi wartawan, Senin (15/2).

Baca Juga:

Polisi Usut Pencucian Uang Irjen Napoleon

Santrawan berharap kliennya dapat dituntut bebas oleh JPU. Sebab Santrawan mengklaim, berdasarkan fakta persidangan, Napoleon tidak terbukti menerima suap dari rekan Djoko Tjandra, Tommy Sumardi.

"Sesuai fakta yang terungkap dalam sidang, maka seharusnya JPU tuntut bebas klien kami Irjen Napoleon, sebab terbukti dalam persidangan bahwasanya klien kami Irjen Napoleon sama sekali tidak terbukti menerima uang dari Tommy Sumardi," ujarnya.

Eks Kadiv Hubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte bersaksi untuk Djoko Tjandra di pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (10/12). ANTARA/Desca Lidya Natalia
Eks Kadiv Hubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte bersaksi untuk Djoko Tjandra di pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (10/12). ANTARA/Desca Lidya Natalia

Untuk diketahui, Irjen Napoleon Bonaparte didakwa oleh jaksa penuntut umum telah menerima uang sebesar 200.000 dolar Singapura dan 270.000 dolar AS atau senilai Rp6 miliar dari terpidana kasus korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali, Joko Soegiarto Tjandra (Djoko Tjandra).

Baca Juga:

Irjen Napoleon Punya Rekaman Pecakapan dengan Tommy Sumardi Saat Berada di Sel Tahanan

Uang itu diduga sebagai upaya untuk menghapus nama Joko Soegiarto Tjandra dari DPO yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen imigrasi). Untuk melancarkan aksinya, Djoko Tjandra dibantu oleh rekannya, Tommy Sumardi.

Irjen Napoleon diduga melakukan upaya penghapusan nama Joko Soegiarto Tjandra dari DPO bersama-sama dengan Brigjen Prasetijo Utomo selaku Kepala Biro Koordinator Pengawas PPNS Bareskrim Polri. Keduanya diduga menerima suap dari Djoko Tjandra melalui Tommy Sumardi. (Pon)

Baca Juga:

Irjen Napoleon Beberkan Kedekatan Perantara Suap Djoko Tjandra dengan Azis Syamsuddin

#Djoko Tjandra #Suap Djoko Tjandra
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
KPK Sebut Ada Aliran Uang dari Djoko Tjandra ke Harun Masiku
Penyidik KPK telah memeriksa Djoko Tjandra sebagai saksi kasus suap pengurusan PAW anggota DPR 2019-2024.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 11 April 2025
KPK Sebut Ada Aliran Uang dari Djoko Tjandra ke Harun Masiku
Indonesia
KPK Sebut Djoko Tjandra Bertemu Harun Masiku di Kuala Lumpur
KPK menyebut Djoko Tjandra bertemu Harun Masiku di Kuala Lumpur, Malaysia. Hal itu membuat dirinya dipanggil penyidik KPK sebagai saksi kasus dugaan suap PAW Anggota DPR 2019-2024.
Soffi Amira - Rabu, 09 April 2025
KPK Sebut Djoko Tjandra Bertemu Harun Masiku di Kuala Lumpur
Indonesia
Selesai Diperiksa KPK, Djoko Tjandra Ngaku Tak Kenal Harun Masiku dan Hasto Kristiyanto
Djoko Tjandra selesai diperiksa KPK pada Rabu (9/4). Ia mengaku tak mengenal Harun Masiku dan Hasto Kristiyanto.
Soffi Amira - Rabu, 09 April 2025
Selesai Diperiksa KPK, Djoko Tjandra Ngaku Tak Kenal Harun Masiku dan Hasto Kristiyanto
Indonesia
KPK Periksa Pengusaha Djoko Tjandra di Kasus Harun Masiku
Djoko Tjandra adalah terpidana korupsi pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali. Ia juga pernah divonis 4,5 tahun penjara lantaran terbukti menyuap Irjen Napoleon dan Brigjen Prasetijo
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 09 April 2025
KPK Periksa Pengusaha Djoko Tjandra di Kasus Harun Masiku
Bagikan