Investor Domestik Didorong Beli Saham Freeport

Senin, 19 Oktober 2015 - Luhung Sapto

MerahPutih Bisnis - Rencana divestasi (pengurangan) sebagian saham PT Freeport Indonesia melalui skema penawaran saham perdana (Initial Public Offering/IPO) terus menuai polemik. Saat ini muncul kekhawatiran jika saham Freeport melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI) dapat jatuh ke tangan pihak asing. 

Menanggapi hal tersebut, Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said menyatakan investor asing tidak bisa menguasai saham Freeport. Pemerintah dengan berbagai otoritas pasar modal yang berwenang bisa mengeluarkan kebijakan yang tepat.

"Kan caranya banyak, tidak harus hitam putih. Kita bisa capai keduanya, masuk pasar modal, tapi bisa dimiliki oleh investor dalam negeri. Kan kita pemerintah," kata Sudirman di DPR, Jakarta, Senin (19/10).

Menurut Sudirman arahan Presiden Joko Widodo sudah jelas bahwa keberadaan Freeport harus berdampak bagi perekonomian Indonesia.  

Sementara Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Nurhaida mengaku khawatir divestasi Freeport yang akan dilepas melalui skema IPO akan diserap oleh investor asing. 

Nuhaida menyatakan OJK menginginkan investor domestik bisa lebih banyak menyerap saham Freeport, caranya dengan membatasi pembelian saham oleh investor asing.  

"Kalau ada kekhawatiran, ada asing yang miliki (saham Freeport). Kita akan lihat lagi bagaimana membatasinya," ujar Nurhaida. Mengenai keinginan Freeport melakukan divestasi melalui IPO, Nurhaida beranggapan alasan Freeport karena  ingin lebih transparan bisa dibilang bagus.  

"Saya bisa bilang itu bagus, tapi perlu dilihat lagi, mereka divestasi lewat pasar modal sebetulnya kan untuk pemerataan kepemilikan bagi masyarakat Indonesia bisa lebih tinggi lagi karena dimiliki publik secara lebih luas," katanya.

Seperti diketahui, Pasal 97 ayat 2 PP Nomor 77 Tahun 2014 hanya menyebutkan perusahaan tambang wajib melakukan penawaran divestasi saham kepada pihak Indonesia melalui tahapan menawarkannya kepada pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota setempat, atau kepada BUMN dan BUMD, atau kepada badan usaha swasta nasional. 

Tahun ini perusahaan itu melepas 10,64 persen sahamnya. Saat ini pemerintah Indonesia hanya memiliki 9,36 persen saham di Freeport. (rfd)

BACA JUGA:

  1. Ingin Divestasi Freeport, Pemerintah Diminta Berkaca pada Kasus Newmont
  2. Divestasi Beri Jalan Pemerintah Kontrol Freeport
  3. Jokowi Ditantang Naikkan Jatah Saham Pemerintah di Freeport
  4. Kementerian ESDM Tegaskan Kontrak Freeport Belum Diperpanjang
  5. Polemik Kontrak Freeport Disebut Warisan SBY

 

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan