MerahPutih.com - Pemerintah melakukan pemblokiran anggaran belanja kementerian/lembaga (K/L) sebesar Rp 50,15 triliun. Pembekuan anggaran atau automatic adjustment itu merupakan langkah yang diambil untuk mengantisipasi kondisi di luar dugaan yang harus menjadi prioritas negara.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan, automatic adjustment APBN 2024 sebesar Rp 50,14 triliun ditujukan untuk mengantisipasi kebutuhan pembiayaan beberapa program.
Baca Juga:
Alasan Pemerintah Blokir Anggaran Rp 50,1 Triliun
Program itu termasuk pelaksanaan Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas), pemberian bansos, serta pengadaan pupuk.
“Automatic adjustment itu digunakan untuk mengantisipasi beberapa program, termasuk bansos. Juga akan melakukan survei ekonomi secara nasional dan kita punya target pengurangan tingkat kemiskinan ekstrem mendekati 0 persen, jadi ini penting,” ujar Airlangga Hartarto di Jakarta, Rabu (14/2).
Selain itu, automatic adjustment APBN 2024 tersebut digunakan untuk menambah anggaran pengadaan pupuk karena kini Indonesia sedang memasuki musim tanam setelah tertunda selama dua bulan.
Menurutnya, anggaran pengadaan pupuk yang telah disediakan oleh pemerintah sebesar Rp 26 triliun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan para petani sehingga pemerintah menambah anggaran sebanyak Rp 14 triliun.
"Presiden sudah minta anggaran ditambah Rp14 triliun. Kenapa? Karena Rp26 triliun itu tidak cukup dan memang setiap tahun kisaran anggarannya antara Rp35 triliun-Rp 40 triliun,” kata Airlangga.
Selain itu, stok pupuk pemerintah juga perlu diperkuat karena kini para petani diperbolehkan untuk mengambil jatah pupuk bersubsidi untuk satu tahun dalam satu kali pengambilan sekaligus.
“Jadi, untuk itu perlu dipastikan bahwa stok pupuk tersedia. Karena yang paling penting untuk pertanian adalah siklus tanam, jadi para petani tidak perlu menunggu siklus anggaran (untuk mendapatkan pupuk subsidi),” katanya.
Ia berharap, melalui upaya tersebut, produksi petani saat panen nanti terjaga dan dapat memenuhi kebutuhan domestik dan menegaskan jika automatic adjusment APBN 2024 tersebut tidak dilakukan secara mendadak..
"Telah disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada saat penyerahan DIPA," katanya.
Instruksi automatic adjustment tertuang pada Surat Menteri Keuangan Nomor S-1082/MK.02/2023 yang dikeluarkan pada 29 Desember 2023. (*)
Baca Juga:
Mayoritas Masyarakat Ingin Pilpres Satu Putaran, Butuh Kepastian hingga Hemat Anggaran