Ini Penyebab Ustaz Alfian Tanjung Ditangkap Kembali
Kamis, 07 September 2017 -
MerahPutih.com - Setelah diputus bebas karena surat dakwaan ujaran kebencian dari jaksa penuntut umum (JPU) tidak cermat, Ustad Alfian Tanjung kembali ditangkap dan ditahan di Rutan Mako Brimo Depok, Jawa Barat.
"Iya betul ditahan di Mako Brimob," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus PMJ Kombes Pol Adi Deriyan Jayamarta saat dihubungi Merahputih, Kamis (7/8).
Ia menjelaskan, penangkapan kembali Alfian Tanjung karena dilaporkan oleh Taman Perdamaian Nasution terkait kasus pencemaran nama baik melalui Media Sosial (Medsos) Twitter.
Selain itu, Alfian Tanjung juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya dalam kasus tersebut.
"Kasus pencemaran nama baik dan penyerangan kehormatan melalui media Twitter, dia dilaporkan Taman Perdamaian Nasution," ungkapnya.
Sebelumnya Alfian Tanjung ditahan di Rutan Klas I Surabaya, Medaeng, Sidoarjo, Jawa Timur setelah menjadi tersangka fitnah dan pencemaran nama baik akibat ceramahnya soal PKI di Surabaya.
Dalam kasus itu Alfian disangka Pasal 156 KUHP atau Pasal 16 jo Pasal 4 b angka 2 UU RI No 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Ras dan Etnis.(Asp)
Baca juga berita terkait penangkapan kembali ustad Alfian Tanjung di: Tak Sempat Hirup Udara Bebas, Ustad Alfian Tanjung Langsung Ditangkap