Ini Keterangan Kejaksaan Tinggi Yogyakarta Ihwal Gafatar

Rabu, 13 Januari 2016 - Noer Ardiansjah

MerahPutih Peristiwa - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DI Yogyakarta Tony Spontana menyatakan bahwa Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) tidak terdaftar dalam organisasi massa legal di Yogyakarta.

"Malah mereka (Gafatar) dinyatakan sesat saat pendaftaran ke Kemendagri. 93 ormas tim Pakem di Yogyakarta juga menolak Gafatar masuk Yogya," kata Tony keada wartawan di kantornya, Jalan Sukonadi No 4, DI Yogyakarta, Rabu (13/1).

Tony menjelaskan, Gafatar merupakan organisasi baru yang dihuni oleh orang-orang lama. Orang-orang lama trsebut, imbuhnya, sebelumnya termasuk dari bagian kelompok aliran sesat.

"Visinya sama saja, mereka ingin mendirikan negara sendiri. Dalam setahun, mereka menargetkan 5000 rekrutan. Ini meresahkan masyarakat," katanya.

Guna menyikapi maraknya orang-orang hilang yang diduga akibat eksodus Gafatar, Kejaksaan Tinggi Yogyakarta melakukan koordinasi dengan Polda DI Yogyakarta dan Pemda untuk pengawasan ormas. Diharapkan, pengawasan mampu meminimalisasi ruang gerak ormas yang meresahkan masyarakat. (fre)


BACA JUGA:

  1. Heboh Gafatar, Ini Kata Menpora Imam
  2. Tetangga Melihat Penghuni Markas Gafatar Angkut Perkakas Rumah
  3. Polisi Sebut Kelompok Gafatar Telah Dilarang MUI dan Tokoh Agama
  4. Gafatar Pernah Ajak Warga Sleman untuk Kegiatan Sosial
  5. Polri Imbau Masyarakat Jangan Tergiur Rayuan Kelompok Gafatar

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan