Ini Alasan Menteri ESDM Alihkan SKK Migas Jadi BUMN Khusus
Jumat, 10 April 2015 -
MerahPutih Bisnis - Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said menegaskan bahwa pengalihan Satuan Kerja Khusus Migas (SKK Migas) menjadi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Khusus sebagai langkah optimalisasi Pasal 33 UUD 1945. Sudirman Said menambahkan, hal itu dapat memudahkan penguasaan negara sesuai amanat Pasal 33 tersebut. (Baca: SKK Migas Dianggap DPR Tak Layak Jadi BUMN)
"BUMN khusus ini nantinya yang akan melakukan kontrak kerjasama dengan BUMD, koperasi, usaha kecil, badan usaha swasta, atau bentuk usaha tetap," tutur Sudirman Said, di Jakarta, Jumat (10/4).
Sudirman menjelaskan, pembentukan BUMN khusus ini juga sebagai langkah perampingan kelembagaan di sektor migas. "Kami coba rampingkan," tuturnya. (Baca: Harga Minyak Naik Turun, Lifting Kekurangan 61.000 Bph)
Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP MIGAS) merupakan lembaga yang dibentuk Pemerintah pada tanggal 16 Juli 2002. Badan ini ditujukan sebagai pembina dan pengawas Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) di dalam menjalankan kegiatan eksplorasi, eksploitasi, dan pemasaran migas Indonesia. Lembaga ini didirikan melalui UU No 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi serta PP No 42/2002 tentang BPMIGAS. Namun, BP MIGAS ini dibubarkan Mahkamah Konstitusi melalui putusannya pada 13 November 2012 karena dianggap bertentangan dengan UUD 1945. Selanjutnya dibentuk SKK Migas yang diharapkan mampu berfungsi seperti BP Migas. (rfd)