Ini Alasan Fifi Tak Terima Ahok Ditahan di Mako Brimob
Senin, 26 Februari 2018 -
MerahPutih.com - Pengacara sekaligus Adik kandung Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, Fifi Lety Indra mengaku masih tak terima kakaknya ditahan di Rutan Mako Brimob, Depok, Jawa Barat terkait kasus penodaan Agama. Padahal mantan Bupati Bangka Belitung Timur itu terbilang kooperatif.
"Putusan ini banyak sekali kekhilafan hakim. Salah satu pertimbangan kan pak Ahok kooperatif, tapi dasar penanhanan adalah takut dia melakukan perbuatannya dan itu tak diurakain kenapa pak Ahok harus ditahan juga," ujar Fifi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Jalan Gadjah Mada, Jakarta Pusat, Senin (26/2).
Seharusnya, lanjut Fifi, Ahok tak pantas ditahan karena ia sudah bertindak kooperatif dalam menghadapi kasusnya.
"Pak Ahok selama persidangan, dia tak pernah ditahan dan dia sangat kooperatif. Dan itu dijadikan bahan pertimbangan hal yang meringankan. Orang ditahan karena takut mengulangi perbuatannya. Tapi pak Ahok sangat kooperatif," jelasnya.
Seperti diketahui, Sidang permohonan Peninjauan Kembali (PK) terpidana kasus penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok berlangsung sebentar di PN Jakut, Jalan Gadjah Mada, Jakarta Pusat, Senin (26/2).
Sidang PK mantan Gubernur DKI Jakarta ini hanya berlangsung sekitar 10 menit, untuk memastikan bukti baru atau novum
Jadwal sidang PK Ahok sendiri digelar pada pukul 09.00 WIB. Dimana sidang hari ini pemeriksaan berkas PK Ahok akan dipimpin 3 hakim, yakni Mulyadi, Salman Alfaris, dan Tugianto.
Sedangkan pihak kejaksaan kemungkinan menunjuk jaksa Ali Mukartono, yang merupakan ketua tim jaksa penuntut umum (JPU) kasus Ahok dalam perkara penodaan agama. (Asp)