Ingat Ya! Utang Piutang Koperasi Masuk Ranah Perdata, Debt Collector Auto Minggir
Rabu, 23 Juli 2025 -
Merahputih.com - Kementerian Koperasi (Kemenkop) tidak menganjurkan koperasi menggunakan jasa penagih utang (debt collector) untuk menyelesaikan masalah utang piutang anggotanya. Hal ini dikarenakan urusan utang piutang termasuk dalam ranah perdata.
Menurut Dandy Bagus Ariyanto, Asisten Deputi Kepatuhan Prinsip dan Penilaian Kesehatan Kemenkop RI, jika penagihan utang dilakukan dengan intimidasi, masalah tersebut dapat berlanjut ke ranah pidana dan diproses oleh kepolisian.
Baca juga:
Intimidasi sendiri, sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, termasuk perbuatan tidak menyenangkan.
"Jadi, koperasi yang melakukan intimidasi dapat dipidana, sementara anggota yang memiliki utang tidak dipidana," jelas Dandy, Rabu (23/).
Sebagai alternatif, Dandy menyarankan pengurus koperasi untuk mengajukan gugatan melalui pengadilan niaga jika ingin menuntut pembayaran utang.
Kemenkop sendiri hanya berwenang dalam ranah hukum administratif, seperti pemberian sanksi berupa teguran.
Sanksi terberat adalah pembubaran koperasi, yang prosesnya harus berkoordinasi dengan Kementerian Hukum.
Baca juga:
Gerindra Jamin Koperasi Merah Putih akan Jadi Kunci Utama Desa Bakal Sejahtera
Salah satu fungsi Kemenkop, khususnya di deputi bidang pengawasan, mencakup perumusan kebijakan, koordinasi, dan penyusunan standar terkait kepatuhan prinsip, penilaian kesehatan anggota, pemeriksaan, serta penataan usaha simpan pinjam koperasi.
Kemenkop juga memberikan bimbingan teknis, supervisi, pemantauan, evaluasi, pelaporan, dan fungsi administrasi lainnya.