Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita

Imbas Kebakaran Terra Drone, Sudin Citata Jaksel Periksa Ketat 650 Gedung

Soffi Amira - Kamis, 02 Juli 2026

MerahPutih.com - Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) Jakarta Selatan memperketat pengawasan terhadap ratusan gedung di wilayahnya menyusul insiden yang terjadi di gedung Terra Drone, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, pada Desember 2025.

Diketahui, gedung Terra Drone mengalami kebakaran hebat pada tahun lalu yang mengakibatkan 22 orang meninggal dunia.

Baca juga:

Sudin Citata Jaksel Terbitkan 1.094 PBG dan SLF hingga Juni 2026, Rata-Rata 200 Dokumen per Bulan

Kepala Sudin Citata Jakarta Selatan, Andy Lazuardy menyebutkan, kasus Terra Drone menjadi pemicu pihaknya untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap bangunan-bangunan yang menjadi kewenangan pengawasannya.

Menurutnya, terdapat sekitar 650 gedung yang diperiksa kelayakannya. Sampai triwulan kedua tahun ini, proses pemeriksaan telah mencapai sekitar 40 persen.

Jadi, waktu kasus Terra Drone itu menjadi pemicu ya, trigger untuk kita memeriksa seluruh bangunan yang di bawah delapan lantai yang tugas kita. Jadi memang ada tim khusus untuk memeriksa kelayakan dari bangunan-bangunan yang 650 itu.

jelas Andy

Andy mengatakan, pemeriksaan tersebut tidak hanya dilakukan oleh Sudin Citata, tetapi juga melibatkan Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) serta unsur Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Hasil penilaian dari berbagai instansi tersebut nantinya menjadi dasar untuk menentukan apakah sebuah bangunan layak, kurang layak, atau tidak layak digunakan.

Baca juga:

Dishub DKI bakal Koordinasi dengan Pengelola Gedung, Sediakan Tempat Ojol

Sudin Citata Jaksel Ingatkan Pengelola Gedung Harus Punya SLF

Ia pun mengingatkan para pemilik maupun pengelola gedung agar memastikan bangunannya memiliki SLF sebelum dioperasikan. Menurut dia, keberadaan SLF sangat penting untuk menjamin keamanan dan kelayakan fungsi bangunan.

"Imbauan saya, untuk operasional bangunan harus punya SLF. Karena SLF itu melihat kelayakan fungsi bangunan, apakah andal terhadap kebakaran, SLO-nya bekerja dengan baik, mechanical electrical-nya berfungsi baik, K3-nya terpenuhi, dan secara bangunan andal serta aman digunakan," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Bangunan Gedung Suku Dinas Citata Jakarta Selatan, Dertha Eko Wibowo menyampaikan, saat pemeriksaan lapangan dilakukan bersama Inspektorat, tim menemukan beberapa bangunan yang belum mengantongi dokumen SLF.

"Jadi, memang kita eh pada saat kemarin melakukan survei juga didampingi Inspektorat ya. Ada beberapa memang kita ada tim juga di Inspektorat, kita juga terima laporannya juga yang memang tidak ada SLF-nya," ucapnya.

Baca juga:

Ekonom Ingatkan Risiko Pembangunan Koperasi Desa Merah Putih Tanpa Model Bisnis

Dertha mengatakan, terhadap bangunan yang belum memiliki SLF, pihaknya terlebih dahulu memberikan surat pemberitahuan agar pemilik segera melakukan klarifikasi dan mengurus perizinan yang diperlukan.

"Biasanya kita lakukan surat pemberitahuan, biasanya dia melakukan klarifikasi. Kalau dia sudah melakukan klarifikasi, biasanya nanti eh dia patuh tuh biasanya. Dia akan masukkan permohonan. Kalau memang tidak ada tanggapan dan lain-lain, kita lakukan surat peringatan," ujar Dertha.

Meski belum dapat menyebutkan angka pasti, Dertha memastikan jumlah bangunan yang ditemukan belum memiliki SLF sudah lebih dari 10 unit. (Asp)

Baca Artikel Asli