Idul Fitri 1438 H, Tiga Warga Binaan LP Kesambi Dapat Remisi
Senin, 26 Juni 2017 -
Hari Raya Idul Fitri 1438 H, tiga orang warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas 1, Kesambi, Cirebon, Jawa Barat, mendapatkan Remisi Khusus II dan dinyatakan bebas pada Minggu (25/6).
Dari 804 napi yang menjadi warga binaan Lapas Kelas I Cirebon, sebanyak 538 napi diusulkan mendapat remisi khusus tepat di Hari Raya Idul Fitri 1438 H.
Usulan ini berdasarkan SK Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI No. W11-1018.PK.01.01.02.2017 serta No. W11.PAS.PAS2.PK.01.01.02-0881 tentang Pemberian Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri Tahun 2017 Kepada Narapidana dan Anak Pidana.
"Dari jumlah keseluruhan napi tersebut, sebanyak 538 napi yang kami usulkan agar mendapatkan remisi, 263 napi yang tidak diusulkan, dan tiga lainnya dinyatakan langsung bebas karena dapat Remisi Khusus II," ujar Kepala Lapas Kelas I Cirebon, Heni Yuwono di Cirebon, Minggu (25/6).
Ada beberapa faktor yang mempengaruhi napi tidak mendapatkan usulan remisi khusus diantaranya napi kasus korupsi, kasus terorisme, kasus narkotika, terpidana mati, terpidana hukuman seumur hidup dan lain sebagainya.
Berita ini ditulis berdasarkan laporan Mauritz, reporter dan kontributor merahputih.com untuk wilayah Cirebon dan sekitarnya.
Simak berita lain dari Cirebon dalam artikel: Hari Raya Idul Fitri Warga Cirebon Padati TPU.