Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Idrus Marham Tersangka, KPK Bakal Garap Lagi Dirut PLN Sofyan Basir

Wisnu Cipto - Senin, 27 Agustus 2018

MerahPutih.com - KPK memastikan akan memeriksa kembali Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), Sofyan Basir sebagai saksi untuk tersangka mantan Menteri Sosial Idrus Marham. Namun, KPK belum bisa memastikan kapan waktu pemeriksaan Sofyan dalam kasus dugaan suap kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau -1 itu.

"Tentu dibutuhkan untuk tersangka IM (Idrus Marham). Nanti tentu akan kami panggil tapi kapan waktunya nanti kami informasikan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (27/8).

Menurut Febri, penyidik KPK akan mendalami peran Sofyan dalam proyek pembangkit listrik senilai US$900 juta itu. Kemudian soal pengetahuan Sofyan soal pertemuan yang dilakukan oleh para tersangka.

Selain Idrus, dalam kasus ini lembaga antirasuah telah menetapkan mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan pemegang saham Blackgold Natural Recourses Limited Johannes B Kotjo.

"Yang pasti bagaimana peran yang bersangkutan sebagai Dirut PLN, jadi salah satu perhatian bagi KPK di sini. Tentu kami akan lihat apa yang dilakukan saksi saat jadi Dirut PLN dan bagaimana penunjukan perusahaan," jelas Febri.

Mantan Mensos Idrus Marham (kiri) dan istrinya, Ridho Ekasari. (Foto Setkab)

Sebelumnya, Idrus ditetapkan sebagai tersangka suap terkait proyek pembangunan PLTU Riau-1. Idrus diduga bersama-sama Eni menerima hadiah atau janji dari Kotjo terkait dengan proyek yang masuk dalam program 35 ribu Megawatt pemerintah Jokowi itu.

Mantan Sekjen Partai Golkar itu diduga mengetahui dan memiliki andil terkait dengan penerimaan uang oleh Eni Saragih dari Kotjo, yakni sekitar November-Desember 2017 sebesar Rp4 miliar dan Maret-Juni 2018 sekitar Rp2,25 miliar.

Idrus pun diduga menerima janji mendapatkan bagian yang sama seperti jatah Eni Saragih sebesar US$1,5juta dari Kotjo. Uang itu akan diberikan bila Idrus berhasil membantu Kotjo mendapat proyek PLTU Riau-1 senilai US$900 juta.

Proyek PLTU Riau-1 itu digarap oleh konsorsium yang terdiri dari Blackgold Natural Recourses Limited lewat anak usahanya PT Samantaka Batubara, PT Pembangkitan Jawa-Bali, PT PLN Batubara, serta China Huadian Engineering Co. Inc.

Namun proyek senilai US$900 juta itu dihentikan sementara oleh Sofyan setelah mencuatnya praktik suap yang melibatkan Eni dan Kotjo, salah satu pemegang saham Blackgold. (Pon)

Baca Artikel Asli