Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai DPR salah tempat untuk menginginkan KPK membuka rekaman hasil pemeriksaan mantan anggota Komisi II DPR Miryam S Haryani. Rekaman pemeriksaan akan dibuka oleh KPK di persidangan, bukan di hadapan anggota dewan.
"Tidak masalah rekaman itu di buka. Tapi di persidangan, bukan di angket DPR," ujar peneliti ICW, Donal Fariz dalam sebuah diskusi di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (29/4).
Donal yakin, KPK akan bersikap transparan mengenai penyidikan yang dilakukannya. Termasuk membuka rekaman pemeriksaan.
Untuk itu, DPR diminta bersabar mengenai progres kasus ini yang tengah berjalan di persidangan.
Donal sendiri mengaku aneh dengan sikap DPR yang ingin KPK membuka hasil rekaman. Dalam beberapa kesempatan, DPR kerapkali mempertanyakan mengenai bocornya surat perintah penyidikan (Sprindik) yang menyandung anggota Dewan.
"Jadi sekarang ini malah tambah aneh. malah DPR meminta KPK untuk membocorkan rekaman," kata Donal.
Untuk diketahui, Komisis III DPR RI mengusulkan hak angket KPK untuk membuka rekaman proses penyidikan Miryam S Haryani. Pengguliran Hak Angket karena Miryam, dalam persidangan kerap mendapat tekanan dan intimidasi. Puncaknya, Miryam beberapa waktu lalu menyatakan mencabut BAP yang pernah dibuatnya.
Dalam rapat paripurna Jumat (28/4) lalu, ada tiga fraksi menolak angket tersebut. Mereka adalah Fraksi Partai Gerindra, Fraksi PKB dan Fraksi Partai Demokrat.
Berita ini ditulis seperti yang dilaporkan reporter merahputih,com Angga Yudha Pratamadan perkembangan kasus megakorutpis e-KTP ini akan terus diulas dalam laporan berikutnya.