Ibu Gergaji Anak Dapat Dikenai Pasal Berlapis

Sabtu, 04 Juli 2015 - Fredy Wansyah

MerahPutih Kriminal - Kapolda Metro Jaya Irjen Tito Karnavian mengatakan bahwa LSR (47) yang diduga menggergaji anaknya, GT (12), akan dikenai pasal berlapis.

“Termasuk tindak pidana umum. Ini kan masalah hubungan anak juga, bisa kasus penganiyaan, bahkan bisa juga kasus pembunuhan. Banyak sekali,” katanya di Jakarta, Sabtu, (7/4).

Tito menjelaskan, saat ini pihaknya masih mengembangkan kasus tersebut. Dia memaparkan, penyidik Polres Jakarta Selatan guna proses pengembangan kasus. "Kita lihat hasil penyelidikannya," katanya menegaskan.

KPAI telah mengamankan GT di rumah aman atau safe house Jakarta. Korban diketahui mengalami trauma akibat mendapat perlakukan dari ibunya.

Seperti diketahui, GT mengalami penyiksaan dengan menggunakan gergaji yang dilakukan ibu kandungnya, LSR. Bahkan, GT dikabarkan mendapat pemukulan selama bertahun-tahun oleh ibunya tersebut. (rfd)

Baca Juga:

Kapolda Metro Jaya Sesalkan Penembakan Warga oleh Anak Buahnya

Demi Anak, Ben Kasyafani Belum Mau Cari Pengganti Marshanda

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan