Humas Polri: Sprindik untuk Abraham Samad dan Bambang Widjojanto
Kamis, 05 Februari 2015 -
MerahPutih Nasional- Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Markas Besar Polisi Republik Indonesia, Irjen Pol Ronny F Sompie mengatakan, surat perintah penyidikan (sprindik) belum dikeluarkan untuk Wakil Pimpinan KPK Zulkarnaen dan Adnan Pandu Praja.
Dalam penjelasan Ronny, saat ini baru Wakil Pimpinan KPK Bambang Widjojanto (BW) dan Ketua KPK Abraham Samad (AS) yang sudah dikeluarkan sprindiknya oleh Polri. BW sudah ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan AS belum.
"Sampai saat ini penanganan kasus yang dilakukan tim penyidik Bareskrim Polri, pertama, dengan tersangka BW masih terus berlangsung," ungkap Ronny F Sompie kepada wartawan, Kamis (5/2).
"Kedua, untuk terlapor AS, sudah dikeluarkan surat perintah penyidikan, yang menjadi dasar, kawan-kawan tim penyidik melakukan proses penyidikan seperti mendengar keterangan saksi-saksi, keterangan ahli, menyita barang bukti untuk dijadikan alat bukti. Semua langkah penyidikan itu dasarnya surat perintah penyidikan. Namun belum menetapkan tersangka," tutur Ronny.
Mengenai dua kasus lain yang berkaitan dengan terlapor Adnan Pandu Praja dan Zulkarnaen, Polri belum mengeluarkan sprindik karena, kasus kedua sosok tersebut masih dalam proses penyelidikan.
"Belum masuk tahap penyidikan. Sehingga belum ada pemeriksaan saksi. Baru berupaya untuk menemukan apakah laporan tersebut mengandung pidana yang layak untuk diteruskan dengan sebuah proses mekanisme penyidikan," tutupnya. (gms).