[HOAKS atau FAKTA]: Tanah Tanpa Sertifikat Elektronik Jadi Milik Negara
Minggu, 23 Februari 2025 -
MerahPutih.com - Pemerintah dikabarkan akan menarik tanah milik perorangan yang tak miliki sertifikat elektronik. Informasi ini diunggah akun Facebook “Nur Terbit”.
Akun Nur Terbit itu menyebutkan sertifikat tanah versi kertas yang berlaku akan diganti dengan versi digital. Kebijakan ini akan berlaku mulai tahun 2026 mendatang.
Baca juga:
[HOAKS atau FAKTA]: Dampak Pemangkasan Anggaran, Gaji Anggota DPR Dipotong Prabowo 90 Persen
Berikut narasinya:
“…Setelah pengaturan penyaluran GAS ELPIJI ukuran 3 kilogram yang membuat panik emak-emak, kini giliran pengaturan SERTIFIKAT TANAH yang akan membuat rempong kaum bapak-bapak.
Sesuai informasi yang terlanjur sudah meluas di media sosial itu, SERTIFIKAT TANAH versi kertas seperti berlaku selama ini, akan diganti oleh pemerintah dengan sertifikat versi digital, atau sertifikat tanah elektronik mulai tahun 2026.
Bagi yang tidak mengganti SERTIFIKAT TANAH-nya menjadi sertifikat elektronik yang dimulai berlaku Februari 2025 ini, maka surat tanah yang masih kertas (rinci, letter C) akan dimusnahkan pemerintah. Resikonya tanah yang semula milik masyarakat, akan diambilalih kepemilikannya oleh negara…”
Baca juga:
[HOAKS atau FAKTA]: Janda dan Duda akan Dikenakan Pajak 16 Persen
FAKTA
Berdasarkan hasil penelusuran fakta, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam Instagram resminya telah membantah klaim tersebut
Kementerian ATR/BPN menegaskan sertifikat lama atau sertifikat analog masih berlaku dan tidak akan ditarik. Sertifikat elektronik hanya bentuk transformasi layanan digital kepada masyarakat.
KESIMPULAN
Kementerian ATR/BPN telah menegaskan sertifikat lama atau sertifikat analog masih berlaku dan tidak akan ditarik, sehingga dapat disimpulkan informasi negara akan menyita tanah yang tidak memiliki sertifikat elektronik merupakan konten hoaks yang menyesatkan. (Knu)