[HOAKS atau FAKTA]: Starbucks Ganti Nama Jadi Vista Coffe Agar tidak Diboikot

Rabu, 27 Maret 2024 - Wisnu Cipto

MerahPutih.com - Muncul klaim media sosial di X atau Twitter jika sebuah gerai kopi Starbucks di bandara Dublin sedang melakukan penyamaran sementara dengan mengganti papan namanya menjadi Vista Coffee agar terhindar dari boikot.

Akun X itu menyatakan penyamaran itu terkait isu Starbucks sebagai kubu yang pro-Israel di tengah berkonflik dengan Palestina. Meski papan namanya adalah Vista Coffee, akun yag sama menegaskan papan menu dan gelas yang dipakai merupakan properti milik Starbucks.

Narasi: Itu masih Starbucks, mereka hanya mengganti nama kafe untuk mencoba dan menghindari boikot yang sedang berlangsung. Jika anda memperbesar gambar anda dapat melihat menu Starbucks, ditambah lagi mereka masih menggunakan cangkir Starbucks! Juga tidak ada jejak digital untuk “Vista Coffee”. Itu (Vista Coffee) sama sekali tidak ada.

Baca juga:

[HOAKS atau FAKTA]: Harga Beras Naik Karena Diborong untuk Kepentingan Kampanye Parpol


FAKTA


Dikutip dari hasil penelusuran Mafindo, Rabu (27/3), klaim Starbucks menyamar jadi Vista Coffee langsung mendapatkan bantahan dari pihak bandara yang menjadi lokasi gerai kopi tersebut. Bandara Dublin memberikan penjelasan melalui akun X/Twitter @DublinAirport bahwa perubahan nama gerai kopi dilakukan karena kontrak Starbucks telah berakhir pada Desember 2023.

Pihak bandara juga menyatakan Vista Coffee hanyalah merek sementara hingga merek lokal baru secara permanen mengambil alih cabang tersebut pada Maret 2024. Meski begitu, Vista Coffee mengakui telah melakukan kesepakatan dengan Starbucks untuk tetap menggunakan peralatan dan perlengkapan lama mereka.

Baca juga:

[HOAKS atau FAKTA]: Suku Dayak Protes Pembangunan IKN

KESIMPULAN

Faktanya nama Vista Coffee hanyalah merek sementara yang dikelola pihak bandara, sebelum kemudian brand kopi yang baru akan menempati gerai tersebut secara permanen pada Maret 2024. Kontrak gerai Starbucks di bandara Dublin sudah habis pada Desember 2023. Artinya berita yang beredar itu tidak sepenuhnya benar alias masih masuk kategori penyebaran informasi hoaks alias bohong. (Knu)

Baca juga:

[HOAKS atau FAKTA]: Mahkamah Internasional Putuskan Prabowo-Gibran Tidak Boleh Jadi RI 1 dan 2

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan