[HOAKS atau FAKTA]: Seluruh Pemilik E-KTP Bakal Diberi Bantuan Rp 3,5 Juta
Kamis, 02 September 2021 -
MerahPutih.com - Sebuah akun Facebook bernama Viva Hoshi mengunggah artikel yang berjudul “Bantuan Uang Tunai Rp 3,5 Juta Disalurkan Pemerintah, Syaratnya Cukup Siapkan KTP”.
Keterangan yang ditambahkan pun sesuai dengan judul artikel tersebut.
https://archive.vn/C1Na8
Bantuan Uang Tunai Rp 3,5 Juta Disalurkan Pemerintah, Syaratnya Cukup Siapkan KTP
Baca Juga:
[Hoaks atau Fakta]: COVID-19 Bukan Virus Tapi Kekurangan Vitamin
FAKTA:
Setelah ditelusuri Mafindo, ternyata tidak semua pemilik e-KTP dapat bantuan tersebut.
Melainkan bantuan sebesar Rp 3,5 juta itu ditujukan bagi para pengusaha Program Keluarga Harapan (PKH) yang mengalami kesulitan selama pandemi COVID-19.
Bantuan tersebut dapat diperoleh dengan mendaftar melalui dtks.kemensos.go.id, setelah itu para pendaftar diseleksi dan bagi yang lolos seleksi masuk dalam Kelompok Penerima Manfaat atau KPM PKH Graduasi.

KPM PKH Graduasi yang terseleksi akan menerima pendampingan dan bantuan sosial insentif modal usaha sebesar Rp 3,5 juta/KPM.
Ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan bantuan modal kewirausahaan sosial KPM PKH, yaitu merupakan warga miskin atau rentan miskin, anggota KPM PKH yang telah digraduasi, dan memiliki usaha.
Baca Juga:
[HOAKS atau FAKTA]: Penting Minum Air Kelapa Setelah Divaksin untuk Bersihkan Racun
KESIMPULAN:
Sehingga, klaim mengenai pemilik e-KTP yang mendapatkan bantuan dana Rp 3,5 juta termasuk hoaks dengan kategori konten yang salah. (Knu)
Baca Juga:
[HOAKS atau FAKTA]: Mengunyah Cengkeh Bisa Tingkatkan Kadar Oksigen