[HOAKS atau FAKTA]: Purbaya Minta Izin ke Rakyat untuk Menyewa Hacker Bobol Data Anggaran di DPR
Jumat, 31 Oktober 2025 -
MerahPutih.com - Sosok Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memang tengah menjadi perbincangan di media sosial.
Salah satunya beredar unggahan yang menyebut Purbaya ingin menyewa hacker. Disebutkan, tujuan Purbaya itu untuk membobol anggaran DPR demi kebaikan rakyat.
Informasi ini diunggah akun facebook 'Berita Viral Tranding'. Unggahan tersebut mendapatkan 136.711 tanda suka, menuai 42.200 komentar dan telah dibagikan ulang sebanyak 3.200 kali oleh pengguna Facebook lainnya.
Baca juga:
NARASI:
“Aduh pak. Ngga usah minta izin juga gpp buat pak purbaya sih.. kan demi memakmurkan rakyat kecil”.
pak purbaya: saya minta izin ke seluruh rakyat indonesia
boleh tidak? sedikit uang rakyat saya pakai untuk bayar hacker?? buat bobol data anggaran kita di DPR?
kalo tidak di izinkan, saya ga jadi sewa hacker terbaik di dunia”.
FAKTA:
Tim Pemeriksa Fakta Mafindo (TurnBackHoax) memasukkan kata kunci 'Purbaya minta izin ke rakyat Indonesia menyewa hacker untuk bobol data anggaran di DPR', ke mesin pencarian Google.
Hasil penelusuran mengarah ke laman resmi PPID Kementerian Keuangan dengan judul '[HOAKS] Pernyataan Menkeu RI terkait Permintaan Izin Penggunaan Uang Rakyat untuk Menyewa Hacker' yang tayang pada 26 Oktober 2025.
Baca juga:
[HOAKS atau FAKTA]: Menkeu Purbaya Pastikan Koperasi Merah Putih Bisa Layani Pinjol
Dalam laman resmi tersebut dijelaskan, jika Menteri Keuangan tidak pernah mengeluarkan pernyataan mengenai rencana menyewa hacker untuk membobol data anggaran di DPR.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa merekrut sejumlah hacker untuk memperkuat sistem Coretax atau sistem inti administrasi perpajakan yang dikelola Direktorat Jenderal Pajak.
Sistem yang sedianya bertujuan untuk mempermudah wajib pajak tersebut masih sering dikeluhkan sejak diluncurkan pada awal tahun 2025.
KESIMPULAN:
Unggahan yang berisi klaim “Purbaya minta izin ke rakyat Indonesia menyewa hacker untuk bobol data anggaran di DPR” merupakan konten yang menyesatkan (misleading content). (Knu)