[HOAKS atau FAKTA]: Prabowo Tambah Hukuman Harvey Moeis Menjadi 40 Tahun Penjara
Selasa, 14 Januari 2025 -
MerahPutih.com - Presiden Prabowo Subianto dikabarkan memberikan hukuman tambahan untuk terdakwa korupsi kasus timah Harvey Moeis. Prabowo disebutkan memberikan hukuman tambahan menjadi 40 tahun penjara untuk suami artis Dewi Sandra itu.
Informasi tersebut dibagikan akun TikTok “ipai.ipa09”. Unggahannya telah disukai lebih dari 156 ribu pengguna dan menuai lebih dari 25 ribu komentar.
Narasi
“6.5 thn penjara di batalkan!! prabowo tambah hukuman HARVEY MOEIS korupsi 217 triliun!! 40 thn penjara. semua harta harvey moeis di sita semua.”

Baca juga:
[HOAKS atau FAKTA]: Jadi Jaksa Agung, Mahfud Md Langsung Bongkar Korupsi Rp 300 Triliun Blok Medan
Fakta
Ternyata, informasi tersebut adalah hoaks. Tim Pemeriksa Fakta Mafindo (TurnBackHoax) memasukkan kata kunci “hukuman Harvey Moeis” ke mesin pencarian Google. Tidak ditemukan sumber valid yang membenarkan klaim.
TurnBackHoax kemudian memasukkan kata kunci “Prabowo intervensi hukuman Harvey Moeis”, ditemukan pernyataan Prabowo yang mengkritik para hakim.
Prabowo menyebut hakim telah menjatuhkan vonis ringan kepada koruptor dan keputusan itu ia nilai telah melukai hati rakyat.
“Tolong Menteri Pemasyarakatan, Jaksa Agung naik banding. Vonisnya, ya, 50 tahun, kira-kira,” kata Prabowo.
Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Yanto menyampaikan hukuman tersebut tetap harus disesuaikan dengan ketentuan hukum yang berlaku dengan proses yang sah.
Presiden tidak bisa mengintervensi dengan membatalkan hukuman ataupun menambah hukuman di luar proses pengadilan yang sah.
Kesimpulan
Tidak ditemukan sumber valid yang membenarkan klaim tersebut. Unggahan berisi narasi “Prabowo tambah hukuman Harvey Moeis jadi 40 tahun penjara” merupakan konten yang menyesatkan. (Knu)