[HOAKS atau FAKTA]: Prabowo Gagal Mencalonkan Diri Sebagai Presiden

Jumat, 13 Oktober 2023 - Mula Akmal

MerahPutih.com - Beredar sebuah video di platform YouTube yang mengeklaim bahwa Menteri Pertahanan Indonesia Prabowo Subianto gagal mencalonkan diri sebagai presiden karena batasan usia.

Hal itu disebabkan Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan batas usia maksimal calon presiden.

Baca Juga:

[HOAKS atau FAKTA]: Anies Baswedan Gantikan Joko Widodo di KTT ASEAN 2023

FAKTA

Faktanya, klaim tersebut adalah keliru. Dilansir dari cekfakta.com, dalam unggahan video tersebut tidak ditemukan informasi valid terkait klaim dalam narasi.

Narator video hanya membacakan narasi dari fajar.co.id yang berjudul “Minta Anies dan Ganjar Tidak Terlalu Ngotot di Pilpres, Fahri Hamzah: Belum Cukup Umur” yang diunggah pada tanggal 21 September 2023.

Lalu, mengenai batasan umur calon presiden, dalam Undang-Undang (UU) Pemilu Pasal 169 dinyatakan persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun.

Baca Juga:

Bantu Tangani Hoaks Pemilu, Meta Luncurkan Portal Pelaporan Konten untuk Bawaslu

Sementara batasan usia maksimal calon presiden belum ditetapkan dalam UU.

KESIMPULAN

Informasi yang tersebar itu dipastikan hoaks. Sebab, sampai saat ini aturan batasan umur calon presiden, dalam Undang-Undang (UU) Pemilu Pasal 169 dinyatakan persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun. (Knu)

Baca Juga:

[HOAKS atau FAKTA]: Jokowi Sarankan Minum Ajinomoto agar Pintar

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan