[HOAKS atau FAKTA]: Prabowo Bakal Kembalikan Polri di Bawah TNI

Kamis, 28 November 2024 - Wisnu Cipto

MerahPutih.com - Beredar informasi di media sosial TikTok yang menyebut Polri nantinya akan kembali di bawah TNI seperti di era orde baru (orba). Informasi itu diunggah akun TikTok “prabowo_fanspage45”.

Akun itu mengunggah foto berisi potret Presiden Prabowo Subianto yang menyebut posisi Polri akan di bawah naungan TNI jika korps Bhayangkara itu enggan membenahi institusi. Unggahan itu telah dibanjiri lebih dari 220 ribu tanda suka, 20 ribuan komentar, dan dibagikan ulang hampir 7 ribu kali. Berikut narasinya:

“…”Polri bakal dibawah naungan TNI apabila tidak perbaiki institusi mereka sendiri, masyarakat sudah banyak yang teriak sama saya.” Prabowo sampaikan.”

Baca juga:

Kapolri Minta Anak Buahnya Tetap Waspada Selama Masa Penghitungan Suara


FAKTA

Ternyata, informasi yang beredar tersebut adalah hoaks. Tim Pemeriksa Fakta Mafindo (TurnBackHoax) pertama-tama memastikan kebenaran klaim dengan memasukkan kata kunci “Prabowo akan posisikan Polri di bawah naungan TNI jika enggan berbenah institusi” ke mesin pencarian Google. Hasilnya, tidak ditemukan pemberitaan media kredibel yang relevan dengan klaim.

TurnBackHoax kemudian menelusuri pencarian Google dengan kata kunci “Posisi Polri TNI di kabinet Prabowo”. Pencarian teratas mengarah ke pemberitaan sindonews.com “Perpres Kabinet Prabowo-Gibran: TNI, Polri, dan Kejagung di Bawah Budi Gunawan”.

Dalam berita yang tayang Kamis (24/10/2024) itu, disebutkan di Kabinet Prabowo, posisi Polri-TNI berada di bawah Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan. Hingga saat ini Polri dan TNI adalah dua lembaga yang terpisah meski sama-sama sebagai alat pertahanan dan keamanan negara.

Baca juga:

[HOAKS atau FAKTA]: Kereta Cepat Whoosh Mogok Salah Jokowi

KESIMPULAN

Tidak ditemukan pernyataan resmi dari Prabowo maupun pemberitaan media kredibel yang membenarkan klaim. Unggahan berisi klaim “Prabowo bakal posisikan Polri di bawah naungan TNI jika enggan berbenah institusi” merupakan konten palsu. (Knu)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan