[HOAKS Atau FAKTA]: Pengendara Ditilang Karena Pakai Sandal
Jumat, 17 Juni 2022 -
MerahPutih.com - Beredar sebuah unggahan di media sosial Facebook yang menyebutkan bahwa seorang pengendara sepeda motor di Wonokromo, Surabaya ditilang oleh polisi dikarenakan memakai sandal jepit.
Pada unggahan tersebut juga disertakan foto sebuah surat tilang.
Baca Juga:
[HOAKS atau FAKTA]: Vaksin COVID-19 AstraZeneca Sebabkan Munculnya Cacar Monyet
FAKTA
Faktanya, Kasatlantas Polrestabes Surabaya AKBP Teddy Candra menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar.
Setelah dilakukan pengecekan berdasarkan nomor register tilang yang disertakan pada foto dalam unggahan tersebut, peristiwa tilang itu terjadi bukan di Surabaya dan juga bukan dikarenakan pengendara memakai sandal jepit. Melainkan karena pelanggaran kelengkapan surat berkendara.
 
Kakorlantas Polri Irjen Firman Santhyabudi juga menegaskan tidak ada tilang untuk pengendara roda dua yang menggunakan sandal jepit. Namun petugas akan memberikan himbauan dan edukasi jika menemukan pengendara menggunakan sandal jepit.
KESIMPULAN
Informasi tersebut dipastikan hoaks. Pasalnya, polisi tidak pernah mengeluarkan aturan menilang pengendara motor pakai sandal jepit. (Knu)
Baca Juga:
[HOAKS atau FAKTA]: Jalan Layang Tol Becakayu Amblas





 
           
           
           
          