[HOAKS atau FAKTA]: Pemerintah Gratiskan Iuran Tunggakan BPJS Kesehatan

Jumat, 31 Januari 2025 - Alwan Ridha Ramdani

MerahPutih.com - Pemerintah dikabarkan menggratiskan iuran tunggakan BPJS Kesehatan. Program penggratisan iuran ini berlangsung bulan Januari - Februari 2025.

Informasi ini diunggah akun Tiktok “BPJS KESEHATAN GRATIS”

NARASI:

“CARA PENDAFTARANNYA LANGSUNG KE BIO PROFIL YA”

Baca juga:

[HOAKS atau FAKTA] : Dianggap Fitnah Jokowi, Prabowo Kerahkan Kopassus Serbu Markas OCCRP

FAKTA:

Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, membantah informasi tersebut.

“Tidak ada program seperti hal tersebut,” ujarnya kepada wartawan .

Peserta segmen mandiri yang memiliki tunggakan iuran tetap wajib melunasi tagihan, sekalipun akan beralih ke segmen Penerima Bantuan Iuran atau PBI.

Peserta yang memiliki tunggakan, tidak akan dikenakan denda selama tidak menjalani rawat inap dalam waktu 45 hari setelah tagihan lunas.

Denda pembayaran tidak ada, istilah denda hanya untuk denda pelayanan kesehatan rawat inap.

KESIMPULAN:

Pihak BPJS Kesehatan telah membantah klaim yang beredar. Unggahan berisi klaim “pemerintah menggratiskan tunggakan iuran BPJS Januari—Februari 2025” merupakan konten menyesatkan. (Knu)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan