[HOAKS atau FAKTA]: NIK Warga Jakarta Dinonaktifkan Permanen Mulai Juni
Jumat, 31 Mei 2024 -
MerahPutih.com - Beredar unggahan di akun Facebook dengan nama ghostarchive berisi informasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) warga DKI Jakarta akan dinonaktifkan permanen.
Konten yang beredar itu menyebut kebijakan penonaktifan NIK Warga Jakarta ini berlaku 1 Juni 2024. Berikut narasi lengkapnya:
Bapak Ibu warga Jakarta, mohon luangkan waktu sejenak untuk mengecek NIK KTP, sebelum di-nonaktifkan permanen per 1 Juni 2024 jika terdaftar dalam penataan dan penertiban.
Sekilas info penertiban NIK DKI Jakarta.
1. Masuk website dukcapil https://datawarga-dukcapil.jakarta.go.id/
2. Masukkan NIK dan captha sesuai gambar
3. Lihat hasil yang muncul
4. Apabila muncul *tidak terdaftar dalam penataan dan penertiban* maka NIK tidak ada masalah, tidak perlu lakukan apapun
5. Jika muncul hasil *terdaftar dalam penataan dan penertiban* maka perlu diurus ke kelurahan karena akan dinonaktifkan permanen per 1 Juni 2024
Baca juga:
FAKTA
Hasil penelusuran Turn Back Hoaks (Mafindo) dikutip Jumat (31/5), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Provinsi DKI Jakarta melalui akun Instagram resminya @dukcapiljakarta telah membantah kebenaran informasi yang beredar.
Dalam klarifikasinya, Disdukcapil DKI Jakarta menegaskan baru mengusulkan penonaktifan NIK ke Kementerian Dalam Negeri untuk kategori ‘yang sudah meninggal’ dan RT/RW yang sudah tidak ada. NIK yang masuk pada data warga masih aktif baru tahap usulan untuk dinonaktifkan.
Bagi warga yang masuk ke usulan penonaktifan tetapi sudah mengurus perpindahan atau sudah melapor ke kelurahan dengan hasil verifikasi lapangan yang menguatkan, tidak akan diajukan penonaktifan. Penonaktifan NIK mulai 1 Juni 2024 diberlakukan bagi warga yang telah meninggal atau alamat RT/RW yang tertera sudah tidak ada
Baca juga:
[HOAKS atau FAKTA] : Timnas Indonesia Main di Olimpiade Paris 2024 karena Israel Didiskualifikasi
KESIMPULAN
Berdasarkan fakta yang ditemukan NIK KTP Jakarta yang akan dinonaktifkan permanen per tanggal 1 Juni 2024 hanya bagi warga yang telah meninggal atau alamat RT/RW yang tertera sudah tidak ada. Artinya, berita yang beredar dapat disimpulkan tidak sepenuhnya akurat dan masuk kategori hoaks kurat tepat. (Knu)