MerahPutih.com - Sebuah akun Tiktok “igustirhanawijaya” mengunggah video dengan narasi Mahkamah Konstitusi (MK) putuskan dua mantan Capres Pemilu 2024, Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo tidak boleh calonkan diri jadi presiden.
NARASI
MK putuskan Anies dan Ganjar tidak boleh calonkan diri jadi Presiden
Baca juga:
[HOAKS atau FAKTA]: Muncul Konspirasi Skenario Pengurangan Jumlah Penduduk hingga 2030
FAKTA
Dari hasil penelusuran Turn Back Hoaks (Mafindo), informasi yang tersebar itu adalah hoaks. Faktanya video tersebut merupakan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.
Perkara tersebut dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang di Gedung MK, Jakarta. Tidak ada keputusan hakim yang melarang Anies dan Ganjar untuk mencalonkan diri kembali sebagai presiden di kemudian hari.
Berdasarkan penjelasan di atas klaim tentang MK putuskan Anies dan Ganjar tidak boleh calonkan diri jadi presiden adalah keliru dan masuk kategori konten yang menyesatkan.
Baca juga:
KESIMPULAN
Informasi yang menyesatkan, faktanya video tersebut merupakan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 tersebut dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, tidak ada keputusan hakim yang melarang Anies dan Ganjar untuk mencalonkan diri kembali sebagai presiden dikemudian hari. (Knu)