[HOAKS atau FAKTA]: MK Kabulkan Gugatan Anies dan Ganjar
Minggu, 07 April 2024 -
MerahPutih.com - Polemik soal sidang sengketa Pemilu Presiden 2024 tengah ramai diperbincangkan di media sosial.
Muncul sebuah video Youtube yang diunggah pada 29 Maret 2024 lalu membagikan klaim bahwa MK telah mengabulkan gugatan pasangan Capres/Cawapres Anies Baswedan- Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo - Mahfud Md.
Baca juga:
[HOAKS atau FAKTA]: Bank Indonesia Tak Sediakan Tukar Uang Baru Lebaran
NARASI
“GUGATAN 01 & 03 DIKABULKAN !! P4SLON 02 JELAS MEL?NGG4R P3MILU || BUKTI SANGAT JELAS”
FAKTA
Dari penelusuran Turn Back Hoaks (Mafindo), informasi yang beredar tersebut adalah hoaks.
Setelah disimak tidak ditemukan informasi bahwa MK telah mengabulkan gugatan pasangan calon nomor urut 1 dan 3.
Narator hanya membacakan artikel yang diterbitkan oleh Tribun Jogja dengan judul “Sidang Memanas! Hakim MK dan Kubu AMIN Cek-cok, Video Jokowi Diduga Cawe-cawe Pilpres Diputar”.
Baca juga:
[HOAKS atau FAKTA]: Calon KSAU Marsdya Tonny Harjono Adik Ipar Iriana Jokowi
Artikel tersebut berisi tentang Ketua MK Suharyoto yang meminta video dugaan cawe-cawe Presiden Joko Widodo yang diputar oleh Kubu Timses Anies-Muhaimin dihentikan.
Sementara itu, sengketa hasil pilpres akan diputuskan pada 22 April 2024.
Dalam sidang itu MK akan menyatakan sah atau tidaknya kemenangan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
KESIMPULAN
Klaim bahwa MK telah mengabulkan gugatan pasangan calon nomor urut 1 dan 3 adalah tidak benar.
Perkara sengketa hasil pilpres akan diputuskan pada 22 April 2024. (knu)
Baca juga:
[HOAKS atau FAKTA]: Tim Hukum Anies Diusir MK Gara-Gara Bukti Palsu