[HOAKS atau FAKTA] : Miftah Dipidanakan Usai Dicopot dari Utusan Khusus Presiden

Minggu, 15 Desember 2024 - Ananda Dimas Prasetya

MerahPutih.com - Kanal YouTube 'IYO CHANNEL' mengunggah video yang menyebut mantan Utusan Khusus Presiden Miftah Maulana Habiburahman (Gus Miftah) diberhentikan dari jabatannya.

Bahkan, disebutkan bahwa Miftah langsung dipidana kerena dugaan penghinaan terhadap penjual es teh, Sunhaji.

NARASI

“APA YG DITANAM ITU YG DI TUAI!! TIADA KATA MAAF, GUS MIFTAH HANYA BISA MERATAPI NASIBNYA SBG TAHANAN. GERAMM!! TIDAK HANYA DIBERHENTIKAN DARI KHUSUS PRESIDEN MENCORENG NAMA BAIK PRABOWO, GUS MIFTAH RESMI DIPIDANAKAN”

Dalam unggahannya, akun tersebut menyertakan foto Presiden Prabowo Subianto, Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya dan sejumlah anggota Polisi.

Adapula foto mirip Miftah yang tampak memakai baju tahanan oranye.

Baca juga:

[HOAKS atau FAKTA] : Ternyata Prabowo yang Pecat Miftah dari Jabatan Utusan Khusus Presiden

FAKTA

Ternyata, informasi yang beredar tersebut adalah hoaks. Tim Pemeriksa Fakta Mafindo (TurnBackHoax) memasukkan kata kunci “Gus Miftah diberhentikan sebagai utusan khusus presiden” ke kolom pencarian Google.

Diteuman pemberian Miftah mengundurkan diri dari jabatan utusan khusus presiden usai viral video dirinya merendahkan penjual es teh bernama Suhaji.

TurnBackHoax kemudian memasukkan kata kunci 'Gus Miftah dipidanakan'. Tidak ada informasi resmi atau pemberitaan kredibel yang membenarkan klaim.

Miftah telah meminta maaf secara langsung ke Suhaji dan berakhir damai.

Video berdurasi 12 menit 28 detik yang diunggah kanal YouTube 'IYO CHANNEL' itu sama sekali tak menyebut Miftah dipidanakan.

Lalu, tak ada pernyataan Prabowo mempidanakan Miftah akibat perbuatannya.

Baca juga:

[HOAKS atau FAKTA] : Minta Maaf karena Hina Pedagang Es Teh, Miftah Berikan Bantuan untuk Masyarakat

KESIMPULAN

Miftah mengundurkan diri dari jabatan. Tidak ada informasi resmi atau pemberitaan kredibel yang membenarkan klaim “Gus Miftah dipidanakan”.

Unggahan berisi klaim “Gus Miftah dipidanakan usai dicopot dari utusan khusus presiden” merupakan konten menyesatkan. (Knu)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan