[HOAKS atau FAKTA]: Megawati Menjerit Hasto Kristiyanto Divonis 50 Tahun Penjara

Minggu, 26 Januari 2025 - Angga Yudha Pratama

MerahPutih.com - Sekretaris Jenderal DPP PDIP yang juga tersangka kasus dugaan suap, Hasto Kristiyanto dikabarkan mendapat hukuman berat.

Hasto disebut mendapat hukuman penjara sampai 50 tahun. Informasi ini diunggah akun YouTube “KajianOnline”.

Akun itu juga menyebut, vonis ini tak lepas dari kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang meminta semua koruptor dihukum 50 tahun penjara.

Bahkan, akibat kebijakan itu, Ketum PDI-P Megawati Soekarnoputri dikabarkan sampai ketakutan. Unggahan tersebut telah disukai oleh lebih dari 1.700 pengguna dan ditayangkan lebih dari 300 ribuan kali.

NARASI

“Megawati MENJERIT! Hasto Divonis 50 Tahun! Prabowo Putuskan Semua Koruptor Dihukum Sampai 50 Tahun!”

Baca juga:

[HOAKS atau FAKTA]: Prabowo Pecat Pimpinan KPK karena Gagal Penjarakan Hasto


FAKTA

Ternyata, informasi yang beredar tersebut adalah hoaks.

Tim Pemeriksa Fakta Mafindo (TurnBackHoax) menelusuri “Perkembangan kasus Hasto” ke kolom pencarian Google, ditemukan pemberitaan BBC Indonesia “Mengapa KPK tidak menahan Hasto Kristiyanto dalam kasus suap Harun Masiku?”.

Tim penyidik belum bisa menahan Hasto karena masih menunggu pemeriksaan sejumlah saksi. Artinya, kasus Hasto masih dalam tahap penyidikan.

Belum ada proses peradilan yang telah memutuskan perkara oleh Majelis Hakim terkait kasus ini. Presiden Prabowo mengusulkan agar koruptor mendapatkan vonis penjara 50 tahun.

Usulan tersebut menjadi landasan pembahasan kreator konten YouTube “KajianOnline” dan mengaitkan kasus korupsi lainnya di Indonesia.

TurnBackHoax kemudian memanfaatkan Yandex Image untuk menelusuri foto Hasto bersama Megawati yang dijadikan thumbnail. Diketahui, foto itu merupakan gabungan dari sejumlah dokumentasi yang tak saling berkaitan.

Baca juga:

[HOAKS atau FAKTA]: MK Diskualifikasi Bobby Nasution dari Pilkada Sumatera Utara

KESIMPULAN

Kasus yang melibatkan Hasto masih berada dalam tahap penyidikan dan belum mencapai proses peradilan atau putusan perkara oleh Majelis Hakim.
Unggahan berisi narasi ”Hasto divonis hukuman 50 tahun” merupakan konten yang menyesatkan. (Knu)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan