[HOAKS atau FAKTA]: KTP Warga Aceh Disebut 'Kebal Pinjol' berkat Kebijakan Pemprov
Jumat, 28 November 2025 -
MerahPutih.com - Media sosial sempat digemparkan oleh berita soal pemilik KTP Aceh tak bisa didaftarkan untuk pinjaman online.
Informasi ini diunggah akun Facebook "Onom Gems." Akun itu juga menyebutkan, bahwa pemerintah Aceh tegas dan mampu menjaga warganya.
“Baru tau kalau KTP Aceh gak bisa didaftarin pinjol (bahkan mungkin judol) Kalau selevel provinsi aja bisa bikin kebijakan kayak gitu, MASA PEMERINTAH PUSAT GA BISA ??? Kereennn untuk pejabat pemerintah provinsi Aceh, bisa tegass menangani kasus pinjol."
Unggahan tersebut telah dilihat 194 ribu kali dan mendapat tanda suka 17 ribu.
Baca juga:
FAKTA
Tim Pemeriksa Fakta Mafindo (TurnBackHoax) mencari kebenaran klaim dengan memasukkan kata kunci "KTP Aceh kebal pinjol" ke mesin pencarian Google.
Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Entjik S.Djafar menyebutkan, bahwa kabar KTP Aceh tidak bisa dipakai daftar pinjol adalah hoaks. Ia menyebut banyak warga Aceh yang mengakses pinjol.
Berdasarkan keterangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kepada CNNIndonesia.com, transaksi pinjol di Aceh mencapai Rp 158 miliar per maret 2025.
Pengguna terbesar pinjol di Aceh adalah Guru (42 persen), disusul korban PHK (20 persen).
Baca juga:
KESIMPULAN
Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Entjik S. Djafar menyebutkan, bahwa klaim tersebut tidak benar.
Jadi, unggahan dengan narasi “KTP Aceh kebal pinjol atas kebijakan Pemprov” merupakan konten yang menyesatkan (misleading content). (sof)