[HOAKS atau FAKTA] : Kemenkes Kembali Wajibkan Pemakian Masker

Rabu, 27 Desember 2023 - Alwan Ridha Ramdani

MerahPutih.com - Akun Twitter dengan anam pengguna “@_BungHerwin” menggunggak narasi bahwaBerdasarkan Surat Edaran (SE) Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.01/MENKES/1042/2023 tanggal 6 Desember 2023, penggunaan masker di Indonesia mulai 15 Desember 2023.

SUMBER]: TWITTER
https://archive.ph/rXevj

Baca Juga:

[HOAKS atau FAKTA]: Akibat Kritik Jokowi, Ketua BEM UGM Dikeluarkan dari Kampus

[NARASI]:

Pemakaian masker di Indonesia mulai 15 Desember 2023 Berdasarkan Surat Edaran (SE) Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.01/MENKES/1042/2023 tanggal 6 Desember 2023, penggunaan masker di Indonesia mulai 15 Desember 2023 dan SE Dirjen P2P HK.02.02/C/4815/2023 tentang peningkatan kewaspadaan terhadap lonjakan kasus covid 19.

Pemakaian masker wajib di tempat-tempat umum tertutup seperti:

FAKTA

Faktanya, Kementerian Kesehatan tidak pernah mengeluarkan surat edaran terkait kewajiban menggunakan masker.

Masyarakat diminta untuk memakai masker saat sakit atau pada tempat umum yang beresiko penularan Covid-19.

Selain itu masyarakat diminta selalu mempraktekkan kebiasaan mencuci tangan guna memberikan perlindungan optimal dari penularan covid 19 dan juga lakukan vaksinasi covid-19 hingga dosis booster.

Jika sakit dengan gejala demam, batuk, flu segera lakukan tes PCR covid-19, jika hasil positif lakukan isolasi mandiri.

KESIMPULAN

Bedasarkan penjelasan di atas klaim bahwa Kemenkes himbau masyarakat untuk pakai masker di Indonesia mulai 15 Desember 2023 adalah salah dan masuk kategori konten yang menyesatkan. (Knu)

Baca Juga:

[HOAKS atau FAKTA]: Kalah Debat, Prabowo Tolak Bersalaman dengan Anies

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan