[HOAKS atau FAKTA] : Kemenkes Kembali Wajibkan Pemakian Masker
Tangkapan layar hoaks.
MerahPutih.com - Akun Twitter dengan anam pengguna “@_BungHerwin” menggunggak narasi bahwaBerdasarkan Surat Edaran (SE) Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.01/MENKES/1042/2023 tanggal 6 Desember 2023, penggunaan masker di Indonesia mulai 15 Desember 2023.
SUMBER]: TWITTER
https://archive.ph/rXevj
Baca Juga:
[HOAKS atau FAKTA]: Akibat Kritik Jokowi, Ketua BEM UGM Dikeluarkan dari Kampus
[NARASI]:
Pemakaian masker di Indonesia mulai 15 Desember 2023 Berdasarkan Surat Edaran (SE) Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.01/MENKES/1042/2023 tanggal 6 Desember 2023, penggunaan masker di Indonesia mulai 15 Desember 2023 dan SE Dirjen P2P HK.02.02/C/4815/2023 tentang peningkatan kewaspadaan terhadap lonjakan kasus covid 19.
Pemakaian masker wajib di tempat-tempat umum tertutup seperti:
- Transportasi umum – fasilitas pelayanan kesehatan
- Tasilitas umum lainnya yang terdapat kerumunan orang.
FAKTA
Faktanya, Kementerian Kesehatan tidak pernah mengeluarkan surat edaran terkait kewajiban menggunakan masker.
Masyarakat diminta untuk memakai masker saat sakit atau pada tempat umum yang beresiko penularan Covid-19.
Selain itu masyarakat diminta selalu mempraktekkan kebiasaan mencuci tangan guna memberikan perlindungan optimal dari penularan covid 19 dan juga lakukan vaksinasi covid-19 hingga dosis booster.
Jika sakit dengan gejala demam, batuk, flu segera lakukan tes PCR covid-19, jika hasil positif lakukan isolasi mandiri.
KESIMPULAN
Bedasarkan penjelasan di atas klaim bahwa Kemenkes himbau masyarakat untuk pakai masker di Indonesia mulai 15 Desember 2023 adalah salah dan masuk kategori konten yang menyesatkan. (Knu)
Baca Juga:
[HOAKS atau FAKTA]: Kalah Debat, Prabowo Tolak Bersalaman dengan Anies
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
[HOAKS atau FAKTA]: Anies Gelar Syukuran setelah Roy Suryo Dipenjara atas Kasus Dugaan Hoaks Ijazah Palsu Jokowi
[HOAKS atau FAKTA]: Luhut Ancam Hentikan Bantuan jika Aceh Meminta Bantuan Negara Lain
[HOAKS atau FAKTA] : Menkeu Purbaya Kasih Pinjaman Cepat Rp 500 Juta, Segera Cair Tanpa Jaminan
[HOAKS atau FAKTA]: Menkeu Purbaya Kesal Rapat DPR Bahas Bencana Alam Sudah Habiskan Anggaran Rp 20 Miliar
[HOAKS atau FAKTA] : Menkeu Purbaya Minta Pemda Pakai Uang Sendiri untuk Tangani Bencana Alam
[HOAKS atau FAKTA]: Jokowi Ditetapkan sebagai Bencana Nasional oleh Pemerintah
[HOAKS atau FAKTA]: Terus Disinggung soal Kerusakan Alam Jadi Pemicu Bencana Alam di Sumatra, Menhut Raja Juli Antoni Akhirnya Mundur dari Jabatannya
[HOAKS atau FAKTA]: Prabowo Sebut 95 Persen Kepala Desa Tidak Berguna, Jabatannya Layak Dihapuskan
[HOAKS atau FAKTA]: Ketua DPR Puan Minta Rakyat Patungan Beli Hutan untuk Cegah Bencana Alam Terjadi akibat Kerusakan Alam
[HOAKS atau FAKTA] : Jokowi Pilih Langsung Rektor UGM untuk Beking Dirinya dari Tudingan Ijazah Palsu