[HOAKS atau FAKTA]: Jokowi Tetapkan Usia Pensiun PNS 50 Tahun
Kamis, 15 Juni 2023 -
MerahPutih.com - Sebuah unggahan di Tiktok yang mengklaim bahwa Presiden Jokowi telah mengesahkan aturan baru di mana usia pensiun PNS adalah 50 tahun.
SUMBER]: TIKTOK
https://archive.cob.web.id/archive/1681811602.731426/singlefile.html
Baca Juga:
[HOAKS atau FAKTA]: Jusuf Hamka Bagi Uang Rp 50 juta
[NARASI]: “Jokowi Sahkan Aturan Baru! Usia Pensiun 50 Tahun Sudah Pensiun”
FAKTA
Klaim tersebut langsung dibantah oleh Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Mohammad Averrouce.
Averrouce menegaskan, aturan terkait batas usia pensiun PNS masih menggunakan aturan lama yakni Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
“Sesuai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri sipil. Pasal 239, dicek ya”, kata Averrouce.
Pada aturan yang lama usia pensiun PNS antaranya sebagai berikut:
Usia 58 tahun untuk pejabat administrasi, pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional pejabat ahli pertama, dan pejabat fungsional keterampilan.
Usia 60 tahun untuk pejabat pimpinan tinggi dan fungsional madya. Usia 65 tahun untuk PNS pemangku pejabat fungsional ahli utama.
KESIMPULAN
Faktanya, klaim yang mengatakan bahwa Presiden Jokowi telah mengesahkan batas usia pensiun PNS menjadi 50 tahun adalah tidak benar. (Knu)
Baca Juga:
[HOAKS atau FAKTA]: Bagikan Sembako di Jam Kerja, Ganjar Diciduk Bawaslu