[HOAKS atau FAKTA]: Jokowi Tetapkan Usia Pensiun 50 Tahun
Senin, 08 Mei 2023 -
MerahPutih.com - Beberapa waktu lalu ada sebuah unggahan di Tiktok yang mengklaim bahwa Presiden Jokowi telah mengesahkan aturan baru dimana usia pensiun PNS adalah 50 tahun.
Baca Juga:
[HOAKS atau FAKTA]: Putra Mahkota Arab Gratiskan Ibadah Haji 2023
SUMBER]: TIKTOK
https://archive.cob.web.id/archive/1681811602.731426/singlefile.html
[NARASI]: “Jokowi Sahkan Aturan Baru! Usia Pensiun 50 Tahun Sudah Pensiun”
FAKTA
Klaim tersebut langsung dibantah oleh Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Mohammad Averrouce.
Averrouce menegaskan, aturan terkait batas usia pensiun PNS masih menggunakan aturan lama yakni Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
“Sesuai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri sipil. Pasal 239, dicek ya”, kata Averrouce. Pada aturan yang lama usia pensiun PNS antaranya sebagai berikut:
Usia 58 tahun untuk pejabat administrasi, pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional pejabat ahli pertama, dan pejabat fungsional keterampilan.
Usia 60 tahun untuk pejabat pimpinan tinggi dan fungsional madya. Usia 65 tahun untuk PNS pemangku pejabat fungsional ahli utama.
Berdasarkan informasi tersebut menunjukan bahwa klaim adanya aturan baru mengenai usia pensiun PNS adalah berita yang tidak benar, karena aturan pensiun PNS masih menggunakan aturan yang lama.
KESIMPULAN
Faktanya, klaim yang mengatakan bahwa Presiden Jokowi telah mengesahkan batas usia pensiun PNS menjadi 50 tahun adalah tidak benar.
Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Mohammad Averrouce telah membantah informasi tersebut.
Baca Juga:
[HOAKS atau FAKTA]: Jokowi Pimpin Langsung Pembekuan DPR