[HOAKS atau FAKTA]: FIFA Banned Indonesia Selama 8 Tahun

Rabu, 26 Oktober 2022 - Alwan Ridha Ramdani

MerahPutih.com - Akun Facebook “Timnas News” mengunggah video dan menyebarluaskan informasi bahwa PSSI telah diberikan sanksi berupa banned oleh FIFA selama delapan tahun mendatang, yang berarti Timnas Indonesia gagal maju ke Piala Asia dan Piala Dunia U-20.

"Timnas News" juga menuliskan bahwa sanksi tersebut merupakan reaksi FIFA terhadap tragedi Kanjuruhan pada 1 Oktober lalu.

Baca Juga:

[HOAKS atau FAKTA]: Gangguan Ginjal Anak Disebabkan Vaksin COVID-19

Unggahan tersebut telah dilihat hampir 9,000 kali, serta terdapat 154 orang telah bereaksi dan 140 orang berkomentar.

Sumber: Facebook

https://archive.cob.web.id/archive/1665660394.399701/singlefile.html

Arsip video:

https://archive.cob.web.id/archive/1665660394.399701/media/Facebook%20video%20%231121786978701739-1121786978701739.mp4

Narasi:

"Sepak Bola Indonesia Berduka. Sanksi FIFA: PSSI di Banned FIFA 8 Tahun, Timnas Gagal ke Piala Asia dan Piala Dunia U-20 #kanjuruhan".

FAKTA

Berdasarkan hasil penelusuran Mafindo, informasi tersebut menyesatkan. Hingga saat ini, FIFA tidak memberikan sanksi apapun kepada PSSI sejak tragedi Kanjuruhan tempo hari.

Dilansir dari pernyataan Presiden FIFA yang diunggah oleh website resmi FIFA, Presiden Glanni Infantino memang menyampaikan penyesalan dan bela sungkawanya terhadap tragedi tersebut, namun tidak menjatuhkan sanksi apapun. Pernyataan Presiden Glanni Infantino adalah sebagai berikut:

"Together with FIFA and the global football community, all our thoughts and prayers are with the victims, those who have been injured, together with the people of the Republic of Indonesia, the Asian Football Confederation, the Indonesian Football Association, and the Indonesian Football League, at this difficult time".

Selain itu, informasi serupa juga telah dibahas oleh Kompas dengan judul “[KLARIFIKASI] Belum Ada Sanksi FIFA untuk PSSI".

KESIMPULAN

Video dan informasi yang disebarluaskan “Timnas News” merupakan konten yang menyesatkan. (Knu)

Baca Juga:

[HOAKS atau FAKTA]: Loker PLN Bali, Pelamar Diminta Bayar Rp 3,9 Juta

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan