[HOAKS atau FAKTA]: DPR dan Korlantas Polri Sahkan Pemberlakuan STNK hingga STNK Seumur Hidup

Kamis, 26 Desember 2024 - Ananda Dimas Prasetya

MerahPutih.com - Beredar informasi masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) berlaku sumur hidup. Informasi ini diunggah akun TikTok bernama 'media.online56'. Akun tersebut mengklaim kebijakan ini berlaku setelah disahkan DPR dan Korlantas Polri.

Baca juga:

[HOAKS atau FAKTA]: PLN Hadirkan Promo Gratis Biaya Listrik saat Akhir Tahun

FAKTA

Ternyata, informasi tersebut adalah hoaks. Informasi mengenai program pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) gratis dan berlaku seumur hidup adalah tidak benar.

Korlantas Polri menegaskan bahwa SIM tidak dapat berlaku seumur hidup, sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Lalu, DPR juga tak berwenang mengesahkan kebijakan pemberlakukan SIM dan STNK menjadi seumur hidup.

Baca juga:

Usulan SIM Seumur Hidup Layaknya KTP Dianggap Keliru

KESIMPULAN

Korlantas Polri menegaskan bahwa SIM tidak dapat berlaku seumur hidup, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Unggahan berisi narasi 'DPR RI dan Polri resmikan SIM dan STNK seumur hidup' merupakan konten yang menyesatkan. (Knu)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan