[HOAKS atau FAKTA]: BPJS Bagikan Dana Bantuan Rp 75 Juta lewat WhatsApp

Kamis, 06 Oktober 2022 - Zulfikar Sy

MerahPutih.com - Beredar sebuah pesan melalui WhatsApp yang menginformasikan terkait bantuan dari BPJS Kesehatan sebesar Rp 75 Juta.

Dalam pesan tersebut terdapat nomor WhatsApp yang harus dihubungi oleh si penerima bantuan.

SUMBER: WHATSAPP

NARASI:

“PEMBERITAHUAN RESMI Anda Terdaftar Sebagai Penerima DANA BANTUAN Rp.75jt dari PEMERINTAH melalui BPJS KESEHATAN PUSAT Untuk KLAIM DANA BANTUANNYA silahkan KETIK: (KLAIM BANTUAN) kirim Via WA ke No: 081243434327 ‘Kepada Bpk/ibu Yang Mendapatkan Dana Bantuan Harap jangan Menyebarkan (PESAN RESMI INI) ke Pihak Lain!!!Karena Dana Bantuan Yag Di Salurkan hanya untuk 10 Orang Perwakilan Dalam 1 Provinsi’ PENANGGUNG JAWAB Drs. MUH. BAKRI M.Si“

Baca Juga:

[HOAKS atau FAKTA]: Gerobak Mie Ayam Pasang Meteran Listrik

FAKTA:

Berdasarkan penelusuran Mafindo, informasi itu merupakan hoaks berulang yang kerap beredar di masyarakat setidaknya sejak tahun 2020 lalu dengan narasi yang hampir sama.

Pihak BPJS Kesehatan melalui akun media sosial Twitter-nya menegaskan bahwa informasi tersebut merupakan hoaks.

“Salam Sehat Sahabat. Mohon maaf Sahabat. BPJS Kesehatan tidak mengeluarkan Bantuan dana apapun. Hati-hati terhadap penipuan yang atas namakan petugas BPJS Kesehatan yang menghubungi Anda melalui telepon. Terima kasih. -na”, tulis akun @BPJSKesehatanRI pada (26/2/2022).

Baca Juga:

[HOAKS atau FAKTA]: Beijing Dilanda Ledakan Besar Saat Xi Jinping Dikudeta

Informasi serupa juga sudah pernah diverifikasi oleh laman turnbackhoax.id dengan artikel berjudul “[SALAH] SMS Hadiah dari BPJS Kesehatan Sebesar Rp75 Juta”, (19/11/2021) dan “[SALAH] Pesan WhatsApp Bantuan BPJS Kesehatan Sebesar Rp75 Juta”, (16/4/2022).

KESIMPULAN:

Informasi palsu dan merupakan hoaks berulang setidaknya sejak tahun 2020 lalu. Pihak BPJS Kesehatan berulang kali mengeaskan di berbagai akun sosial media bahwa pihaknya tidak mengeluarkan dana bantuan apapun dan berhati-hati terhadap penipuan mengatasnamakan BPJS. (Knu)

Baca Juga:

[HOAKS atau FAKTA]: Ferdy Sambo Dijatuhi Hukuman Mati

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan