[HOAKS atau FAKTA]: Berbagai Negara Hilangkan Prosedur Penanganan COVID-19

Rabu, 02 Februari 2022 - Alwan Ridha Ramdani

MerahPutih.com - Beredar sebuah narasi bahwa sejumlah negara membatalkan semua prosedur terkait pencegahan COVID-19. Narasi ini beredar di WhatsApp, baru-baru ini.

Narasi
Kabar Gembirraa

[23/01, 00:06] Ahmed Ibrahim:

1. Negara-negara berikut mengumumkan pembatalan semua prosedur Wajib Karantina, Tes Corona, dan Vaksin, dan menganggap Corona hanya flu musiman:(( alhamdulillah... bebass euyy...

Baca Juga:

[HOAKS atau FAKTA] Bansos Kemensos untuk Dosen, Guru, Siswa, dan Mahasiswa

1) Turki
2) Brasil
3) Inggris
4) Swedia
5) Spanyol
6) Republik Ceko
7) Meksiko
8) El Salvador
9) Jepang
10) Singapura

Semoga Indonesia menyusul..

FAKTA:

Dari penelusuran cek Fakta Medcom.id, klaim bahwa sejumlah negara membatalkan semua prosedur terkait pencegahan COVIDd-19, adalah salah.

Faktanya, beberapa negara yang tercantum dalam daftar tersebut masih memberlakukan prosedur terkait pencegahan COVID-19.

Di antaranya, Singapura, yang sedang mengalami lonjakan kasus Covid varian Omicron. Pemerintah Singapura mengimbau masyarakat untuk tetap mengikuti protokol kesehatan.

Terlebih dalam merayakan Imlek. Pemerintah setempat mengimbau agar dirayakan secara virtual.

Tangkapan layar hoaks.
Caption

"Selain itu, Kemenkes Singapura juga telah menyarankan agar masyarakat melakukan tes antigen sebelum pergi berkunjung ke tempat orang lain. Terutama, jika ada orang tua atau orang yang tidak divaksin karena rentan tertular virus corona penyebab Covid-19," tulis CNBCIndonesia.com dalam laporannya, 30 Januari 2022.

Kemudian, Jepang. Negara yang dipimpin Perdana Menteri Fumio Kishida ini masuk menerapkan masa karantina, meski terus berkurang dari 14 hari menjadi 10 hari dan terkini, 7 hari.

Lalu Swedia. Pemerintah setempat memperpanjang larangan masuk ke Swedia hingga 28 Februari 2022, khusus dari neagra Eropa dan 31 Maret 2022 dari luar Eropa.

"Orang yang bepergian ke Swedia dari negara-negara UE/EEA, termasuk negara-negara Nordik, harus menunjukkan Sertifikat COVID Digital UE atau sertifikat terkait yang menunjukkan bahwa mereka telah divaksinasi COVID-19, dites negatif dalam 72 jam setelah kedatangan atau pulih dari COVID- 19 dalam enam bulan terakhir. Persyaratan ini berlaku untuk warga negara asing berusia 18 tahun ke atas, dengan pengecualian tertentu," sebagaimana dikutip dari salah satu situs pemerintah Swedia.


KESIMPULAN:

Informasi ini masuk kategori hoaks jenis fabricated content (konten palsu). Fabricated content terbilang menjadi jenis konten palsu yang paling berbahaya.

Konten ini dibentuk dengan kandungan 100 persen tidak bisa dipertanggung-jawabkan secara fakta. Biasanya, fabricated content berupa informasi lowongan kerja palsu dan lain-lain. (Knu)

Baca Juga:

[HOAKS atau FAKTA]: 90 Persen Alat Tes COVID-19 Palsu

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan