[Hoaks atau Fakta]: Bantuan Rp600 Ribu Buat Yang Diam di Rumah
Senin, 05 April 2021 -
MerahPutih.com - Beredar kembali di media sosial sebuah informasi berisi bantuan berupa kompensasi sebesar Rp600.000 bagi yang telah memiliki e-KTP.
“Izin share, bagi yang sudah memiliki E-KTP sudah bisa mengambil kompensasi gelombang selanjutnya Per Tgl 28 Maret 2021 sebesar Rp600.000 untuk biaya # dirumah aja.
Silakan cek apakah nama anda tercantum, dan cocokkan dengan NIK E-KTP anda melalui link berikut https://bit[dot]ly/2P5sagx”
SUMBER: FACEBOOK
https://archive.ph/wip/pWHdq
Baca Juga:
Ridwan Kamil Prihatin Bupati Bandung Barat Diduga Korupsi Bantuan Sosial COVID-19
FAKTA
Setelah dilakukan penelusuran Mafindo, nyatanya informasi tersebut tidak benar, bahkan informasi yang sama telah mulai beredar sejak pandemi Covid-19 melanda dan dengan nominal yang berbeda-beda.
Masyarakat diimbau untuk berhati-hati dalam menyebarkan informasi bohong atau hoaks serta apabila mendapatkan informasi mengenai bantuan dari pemerintah.

Yakni agar dilakukan pengecekan terlebih dahulu ke situs-situs resmi milik pemerintah, atau pun melalui media-media arus utama yang kredibel.
Sebab, berdasarkan UU ITE Pasal 45a ayat 1 menyebutkan “Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan dipidana dengan pidana penjara enam tahun dan denda paling banyak satu (1) miliar rupiah”.
KESIMPULAN
Informasi yang beredar di Facebook terkait bantuan berupa kompensasi tersebut tidak benar, sehingga informasi tersebut masuk dalam kategori konten palsu. (Knu)
Baca Juga:
Bantuan Sosial Tunai Triwulan I untuk Warga DKI Cair Hari Ini