Hitungan Beban PPN Atas Transaksi Via QRIS Pedagang
Senin, 23 Desember 2024 -
MerahPutih.com - Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan menyatakan PPN dikenakan atas transaksi yang memanfaatkan finansial teknologi (fintech), di mana QRIS menjadi salah satunya.
Namun, beban PPN atas transaksi via QRIS sepenuhnya ditanggung oleh pedagang, sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69 Tahun 2022.
Dengan kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen, tidak ada tambahan beban bagi konsumen yang bertransaksi via QRIS. Besarnya biaya MDR ditetapkan oleh Bank Indonesia (BI) dan berlaku sesuai dengan kategori merchant dan nilai transaksi.
Kementerian Keuangan menyatakan pengenaan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) pada transaksi pembayaran melalui Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) tidak dibebankan ke konsumen, melainkan pedagang.
Baca juga:
Bayar Pakai QRIS Harga Tetap Sama saat PPN 12 Persen, Beban Ditanggung Pedagang
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Mayarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu Dwi Astuti menjelaskan yang menjadi dasar pengenaan PPN untuk pembayaran QRIS itu adalah merchant discount rate (MDR).
MDR merupakan biaya yang dibebankan oleh penyedia jasa kepada merchant atau pedagang atas penggunaan fasilitas pembayaran elektronik, seperti mesin EDC (Electronic Data Capture) atau layanan QRIS.
Umumnya, pedagang sudah menghitung biaya MDR dalam harga produk/jasa yang mereka jual.
Dengan demikian, dalam transaksi untuk pembelian televisi, misalnya, dengan harga jual Rp 5 juta dan PPN Rp 550 ribu (tarif 11 persen), maka total yang harus dibayarkan oleh konsumen adalah Rp 5,55 juta, baik secara tunai maupun non-tunai.
“Jadi, bertransaksi dengan QRIS maupun tunai itu tidak ada bedanya,” ujar Dwi.
Dwi tidak memberikan penjelasan lebih lanjut ketika ditanya mengenai kemungkinan penjual melakukan penyesuaian harga karena bertambahnya beban PPN.