Hasto Dapat Amnesti dari Prabowo, DPR Sudah Beri Persetujuan

Kamis, 31 Juli 2025 - Angga Yudha Pratama

MerahPutih.com - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.

Keputusan itu berdasarkan surat presiden yang ditunjukkan kepada DPR RI nomor 42/Pers/07/2925 tanggal 30 Juli.

Dalam surat itu, Kepala Negara memberikan amnesti kepada 1.116 yang telah dijatuhi hukuman, termasuk Hasto.

Baca juga:

KPK Pastikan Banding Vonis 3,5 Tahun Bui Hasto Kristiyanto, Ini Dalihnya

"Tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk saudara Hasto Kristyanto," kata Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/7).

Dasco memastikan DPR sudah memberikan pertimbangan dan persetujuan atas pemberian Amnesti kepada Hasto.

Baca juga:

KPK Belum Putuskan Banding Atas Putusan Bebas Hasto Dalam Perintangan Penyidikan

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, menyatakan Hasto Kristiyanto tidak terbukti merintangi penyidikan kasus PAW anggota DPR 2019-2024 untuk Harun Masiku.

Kendati demikian, untuk kasus dugaan suap PAW Harun Masiku, Hasto dinyatakan terbukti bersalah dan divonis pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan, serta denda Rp250 juta. (Pon)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan