Hasto Dapat Amnesti dari Prabowo, DPR Sudah Beri Persetujuan
Momen Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Divonis 3,5 Tahun Penjara
MerahPutih.com - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.
Keputusan itu berdasarkan surat presiden yang ditunjukkan kepada DPR RI nomor 42/Pers/07/2925 tanggal 30 Juli.
Dalam surat itu, Kepala Negara memberikan amnesti kepada 1.116 yang telah dijatuhi hukuman, termasuk Hasto.
Baca juga:
KPK Pastikan Banding Vonis 3,5 Tahun Bui Hasto Kristiyanto, Ini Dalihnya
"Tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk saudara Hasto Kristyanto," kata Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/7).
Dasco memastikan DPR sudah memberikan pertimbangan dan persetujuan atas pemberian Amnesti kepada Hasto.
Baca juga:
KPK Belum Putuskan Banding Atas Putusan Bebas Hasto Dalam Perintangan Penyidikan
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, menyatakan Hasto Kristiyanto tidak terbukti merintangi penyidikan kasus PAW anggota DPR 2019-2024 untuk Harun Masiku.
Kendati demikian, untuk kasus dugaan suap PAW Harun Masiku, Hasto dinyatakan terbukti bersalah dan divonis pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan, serta denda Rp250 juta. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Implementasi PP 47/24 Masih Rendah, Pemerintah Didesak Percepat Penghapusan Piutang Macet UMKM
Sumpah Pemuda Harus Jadi Semangat Kepeloporan Anak Muda
Peringatan Sumpah Pemuda, PDIP Tegaskan Komitmen Politik Inklusif bagi Generasi Muda
Ribka Tjiptaning Nilai Soeharto tak Pantas Dapat Gelar Pahlawan Nasional, Dianggap Pelanggar HAM
Soal Dugaan Korupsi Proyek Whoosh, PDIP: Kita Dukung KPK, Diperiksa Saja
PDIP Sebut Ada Niat Jahat jika Utang KCJB Dikaitkan dengan APBN
PDIP Tolak Soeharto Jadi Pahlawan Nasional, FX Rudy Sebut itu Harapan Masyarakat
Bonnie Triyana Tegaskan Pemberian Gelar Pahlawan kepada Soeharto Mencederai Cita-Cita Reformasi
Amnesty International Minta RUU Ketahanan dan Keamanan Siber Dikaji Ulang, Dinilai Bisa Batasi Kebebasan Berekspresi
Soeharto Diusulkan Jadi Pahlawan, Politisi PDIP: Aktivis 1998 Bisa Dianggap Pengkhianat