Hasto Dapat Amnesti dari Prabowo, DPR Sudah Beri Persetujuan
Momen Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Divonis 3,5 Tahun Penjara
MerahPutih.com - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.
Keputusan itu berdasarkan surat presiden yang ditunjukkan kepada DPR RI nomor 42/Pers/07/2925 tanggal 30 Juli.
Dalam surat itu, Kepala Negara memberikan amnesti kepada 1.116 yang telah dijatuhi hukuman, termasuk Hasto.
Baca juga:
KPK Pastikan Banding Vonis 3,5 Tahun Bui Hasto Kristiyanto, Ini Dalihnya
"Tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk saudara Hasto Kristyanto," kata Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/7).
Dasco memastikan DPR sudah memberikan pertimbangan dan persetujuan atas pemberian Amnesti kepada Hasto.
Baca juga:
KPK Belum Putuskan Banding Atas Putusan Bebas Hasto Dalam Perintangan Penyidikan
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, menyatakan Hasto Kristiyanto tidak terbukti merintangi penyidikan kasus PAW anggota DPR 2019-2024 untuk Harun Masiku.
Kendati demikian, untuk kasus dugaan suap PAW Harun Masiku, Hasto dinyatakan terbukti bersalah dan divonis pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan, serta denda Rp250 juta. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
FX Hadi Rudyatmo Mundur Plt DPD PDIP Jateng, Ungkap Ada yang Menyebutnya Lulusan TK
Megawati Tegaskan Pentingnya Pendataan Bencana: Jangan Setelah Bersih Lalu Lupa
FX Rudy Mundur Plt Ketua DPD PDIP Jateng, PDIP Solo Duga Ada Kaitannya dengan Konferda
Megawati Perintahkan Donasi Rp 2 Miliar untuk Korban Bencana Sumatra, Pramono: Sami'na wa Atho'na
FX Rudy Temui Megawati Jelang Konferda PDIP, Pasrah Ditempatkan di Mana Saja
Kader PDIP Sebut Serangan Ahmad Ali ke Jokowi Adalah Order Busuk Agar Aman dari KPK
Aria Bima Ingatkan Mahasiswa Penggugat UU MD3 Soal Sistem Pengambilan Keputusan di Lembaga Legislatif
Ariel Noah Bersama Vibrasi Suara Indonesia Sambangi Fraksi PDIP Bahas Royalti
Bupati Ponorogo Ditangkap KPK, PDIP: Kami Minta Maaf karena Dia tak Amanah
Implementasi PP 47/24 Masih Rendah, Pemerintah Didesak Percepat Penghapusan Piutang Macet UMKM